Oknum wartawan ini jadi otak investasi bodong

id Oknum Wartawan ,Investasi Bodong ,Kota Sukabumi ,Polres Sukabumi Kota ,Oknum Wartawan Jadi Otak Tindak Kejahatan,PWRI

Oknum wartawan ini jadi otak investasi bodong

Tersangka H (43) yang merupakan seorang wartawan di Sukabumi, Jabar saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga menjadi otak kasus investasi bodong. ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari SetyawanWibowomengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota otak dari investasi bodong yang bergerak di bidang sewa gadai hunian di Kota Sukabumi, Jabar merupakan oknum wartawan.

Ari di Mapolres Sukabumi, Kamis, mengatakan oknum wartawan berinisial H (43) ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasusinvestasi bodong sewa gadai hunian, namun akhirnya menyerahkan diridiantar oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres SukabumiKota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Ari, tersangka pada kasus ini merupakan pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PTAAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.

Sebelumnya, H sempat diburu oleh personelnyakarena sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri yang didampingi oleh para pengurus PWRIJabar ke MapolresSukabumi Kota.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntunmengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingipara korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.

Setelah menyerahkan uang yang disepakati, korban pun diberikan rumah untuk ditempati dan dijanjikan setelah dua tahun rumah tersebut bisa menjadi milik korban dan uang diinvestasikan akan dikembalikan hanya dipotong untuk administrasi.

"Rata-rata kerugian korban mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta. Untuk sementara jumlah korban sudah belasan orang dan masih ada beberapa warga yang melapor dan mengaku sebagai korban," tambahnya.

Ia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti dengan membawa bukti-bukti seperti bukti transaksi dan lain sebagainya.