Tembilahan (ANTARA) - NAL (26) dan RM (28) dua wanita asalTembilahan(InderagiriHilir) dan Kota Pekanbaru diamankan Tim Satuan Reskrim Polres Inderagiri Hilirterkait kasus penipuan investasi bodong di bidang konveksi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka sejak 2022 silam dengan korban 140 orang dan total kerugian hingga Rp6,3 miliar.
“Penipuan dilakukan dengan cara berinvestasi di toko konveksi Admirable Five yang berawal sejak September tahun 2022 dengan mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp6,3 miliar,” tutur Kapolres di Tembilahan, Jumat.
RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) dengan ditemani kuasa hukumnya, terkait ditetapkan dirinya menjadi tersangka.
Penyelidikan kasus penipuan berawal dari laporan salah seorang korban. Setelah melewati prosedur yang cukup panjang didapati 140 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik saat ini sebesar Dp1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
Kapolres memaparkan, tersangka RM merupakan pemilik usaha konveksi Admirable Five sedangkan NAL berperan mencari investor dengan janji keuntungan sebesar 10 - 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban.
Tersangka NAL mencari korban dengan cara mempromosikan investasi Admirable Five di akun media sosial miliknya dengan perjanjian keuntungan yang diperoleh NAL sebesar 40 persen dari setiap investor.
Awalnya, para korban benar mendapat keuntungan sesuai perjanjian yang dibuat, namun pada 17 November 2023 tersangka NAL memberitahukan kepada korban bahwa Admirable Five merupakan investasi bodong dan tidak lagi dapat memberikan keuntungan beserta modal.
Dikatakannya, bahwa keuntungan yang didapat para investor diperoleh dari modal investor lainnya dengan sistem gali lobang tutup lobang.
“Kini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Inhil dan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Polres Inhil sosialisasikan tertib lalu lintas ke tukang ojek
06 December 2024 14:57 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
3.987 personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
25 November 2024 14:16 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Antisipasi penggunaan narkoba, Personel Polres Inhil cek urine
21 November 2024 17:31 WIB
Cek pengamanan pilkada, Kapolda Riau : Inhil aman terkendali
20 November 2024 15:39 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB