Satgas investasi selidiki keberadaan investasi bodong Advance Global Technology di Riau

id Ojk,satgas, investasi ,selidiki, keberadaan, investasi, bodong, Advance, Global, Technology di Riau

Satgas investasi selidiki keberadaan investasi bodong Advance Global Technology di Riau

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Riau yang salah satu anggotanya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai informasi dan keterangan terkait investasi ilegal Advance Global Technology (AGT) di wilayah tersebut.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi mengatakan, di awal Juli 2022 SWID telah memperoleh informasi mengenai praktik penawaran investasi ilegal Advance Global Technology di wilayah tersebut.

SWID telah memanggil SWID Provinsi Riau untuk berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada SWI Pusat dalam rangka menindaklanjuti kasus dimaksud.

"Kami telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penghimpunan dana yang dilakukan oleh Advance Global Technology, kami mengimbau agar para korban maupun pihak yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik investasi ilegal segera melaporkannya kepada SWI," kata Muhamad Lutfi di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi Pusat pada April 2022 disebutkan hingga Maret 2022 kembali ditemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Salah satu diantara entitas investasi ilegal tersebut yang dihentikan adalah Agtkomer.com (money game).

SWI Pusat telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dan diduga telah melakukan money game/skema ponzi.

Advance Global Technology merupakan salah satu entitas yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan dan sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh SWI.

Lutfi menjelaskan pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

"Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran return dan bunga tinggi serta harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," imbaunya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.