Warga Riau diminta melapor, SWI tutup investasi ilegal PT Enel Kekuatan Hijau

id Enel kekuatan hijau, investasi bodong, ojk riau

Warga Riau diminta melapor, SWI tutup investasi ilegal PT Enel Kekuatan Hijau

Ilustrasi - (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Pekanbaru (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi (SWI) secara resmi mengumumkan telah menutupkegiatan beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT.

"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Muhamad Lutfi di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan Lutfi, pada periode Juni 2022 SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 1 entitas lain-lain.

"Maka kita mengimbau kepada masyarakat Riau agar waspada jangan mudah tergiur dengan untung besar, justru yang menawarkan di luar logika itu patut dicurigai.

Penyebaran praktek investasi ilegal yang dilakukan AGT cukup luas di tengah-tengah masyarakat Riau," katanya.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi AGT.

"Bagi masyarakat yang telah dirugikan agar segera melapor kepada kepolisian," katanya.

Muhamad Lutfi menambahkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau menghubungi whatsapp kontak OJK 081-157-157-157.