Ini tips mewaspadai investasi bodong

id Fintech, ilegal, waspada,Ojk riau, pinjol ilegal, pinjaman online

Ini tips mewaspadai investasi bodong

Ilustrasi - (ANTARA/Shutterstock)

Pekanbaru (ANTARA) - Maraknya investasi daring disebut juga fintech peer-to-peer (P2P) lending yang menawarkan keuntungan menggiurkan bagi masyarakat perlu diwaspadai agar tidak mudah terjerat.

Olehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memberikan tips cara-cara mudah mengenali apakah bodong atau legal.

Kepala Otoritas Jasa KeuanganProvinsi Riau Muhamad Lutfi mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)

"Upaya tersebut termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal," ujar Muhamad Lutfi, Jumat (18/2).

fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer (P2P) lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Lutfi menyebut SWI juga meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.

Yang pertama pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Dan yang ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Semoga bermanfaat!