Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 4.352 perusahaan fintech peer to peer lendingilegal diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga pertengahan Desember 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebut jumlah itu terus bertambah seiring waktu, dan hanya menyisakan 102 perusahaan yang miliki izin.
"Termasuk yang terakhir telah memakan korban di kampus IPB," kata Kepala OJK Riau Muhammad Luthfi di Pekanbaru, Kamis.
Ia berpesan, masyarakat perlu memastikan informasi terkait daftar perusahaan pinjol yang legal, yang bisa diakses melalui website www.ojk.go.id.
"Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," terangnya.
Luthfi berpesan, kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar selalu mengingat rumus 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.
Kemudian, perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Sedangkan mengenai pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda) dan keamanan data.
"Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif," imbaunya.
Perlu diketahui, dalam kasus di IPB, SWI langsung bergerak membuka posko pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di IPB untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Dari temuan SWI, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.
Berita Lainnya
OJK perkuat perbankan Indonesia hadapi dinamika keuangan dan geopolitik dunia
22 April 2024 10:38 WIB
Berkontribusi di Riau selama 58 tahun, OJK apresiasi BRK Syariah
03 April 2024 13:35 WIB
OJK bagikan kiat untuk hindari jeratan modus pinjol dan investasi ilegal
02 April 2024 15:37 WIB
Saat bukber, OJK Riau santuni anak yatim melalui Tabungan SimPel BRK Syariah
31 March 2024 11:46 WIB
OJK dorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar
15 March 2024 15:45 WIB
Gerak Syariah OJK Kalbar tingkatkan literasi keuangan sasar kalangan santri
14 March 2024 15:52 WIB
OJK terus perkuat manajemen risiko dan integritas secara berkelanjutan
07 March 2024 17:01 WIB
OJK sebut sektor jasa keuangan tumbuh positif
20 February 2024 14:00 WIB