SWI blokir 4.352 aplikasi fintech

id Ojk riau, pinjol ilegal

SWI blokir 4.352 aplikasi fintech

Ilustrasi. (ANTARA/

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 4.352 perusahaan fintech peer to peer lendingilegal diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga pertengahan Desember 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebut jumlah itu terus bertambah seiring waktu, dan hanya menyisakan 102 perusahaan yang miliki izin.

"Termasuk yang terakhir telah memakan korban di kampus IPB," kata Kepala OJK Riau Muhammad Luthfi di Pekanbaru, Kamis.

Ia berpesan, masyarakat perlu memastikan informasi terkait daftar perusahaan pinjol yang legal, yang bisa diakses melalui website www.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," terangnya.

Luthfi berpesan, kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar selalu mengingat rumus 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.

Kemudian, perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Sedangkan mengenai pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda) dan keamanan data.

"Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif," imbaunya.

Perlu diketahui, dalam kasus di IPB, SWI langsung bergerak membuka posko pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di IPB untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Dari temuan SWI, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.