OJK Riau imbau masyarakat waspadai investasi bodong di masa pandemi, termasuk Vtube

id Vtube,OJK Riau

OJK Riau imbau masyarakat waspadai investasi bodong di masa pandemi, termasuk Vtube

Kepala OJK Riau Yusri. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik investasi ilegal di masa pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan media daring yang secara mudah dan murah diakses masyarakat.

"Terlihat penambahan kasus investasi ilegal selama tahun 2020 sebanyak 394 kasus dari total 838 kasus yang terjadi dalam lima tahun terakhir di Indonesia," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Ahad.

Dikatakannya, berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi, total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir yaitu mencapai kurang lebih Rp92 triliun.

"Salah satu investasi ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat yaitu PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya yaitu dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube," kata Yusri.

Dikatakannya, PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 karenatidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat namun penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau.

"Hal itu dikarenakan aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung, namun akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 juta/bulan," lanjutnya.

Sebelum Vtube, lanjut dia, sudah banyak juga perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu di antaranya, PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin.