Pengedar uang palsu ditangkap polisi Payakumbuh saat enak tidur

id berita payakumbuh,berita sumbar,upal,Uang palsu, pengedar upal

Pengedar uang palsu ditangkap polisi Payakumbuh saat enak tidur

Tersangka pengedar uang palsu. (ANTARA/HO-Polres)

Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap satu tersangka pengedar uang palsu berinisial GT (26) di kediaman istrinya saat tersangka masih tertidur pulas.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi di Payakumbuh, Kamis, mengatakan tersangka sudah beraksi di 10 tempat yang tersebar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tersangka merupakan warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil ditangkap pada Rabu (20/1) sekira jam 21.30 Wib di rumah istrinya saat tersangka masih tidur," katanya.

Ia mengatakan untuk TKP yang ada di Kota Payakumbuh tersangka beraksi di berbagai kelurahan, yakni Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payobada, Tanjung Gadang, Pakan Salasa, Koto Nan Ampek, Balai Nan Duo, Payolansek.

Sedangkan untuk TKP di Kabupaten Limapuluh Kota, tersangka beraksi di berbagai Kenagarian, seperti Kenagarian Sarilamak, Gaduik, Guguak.

"Tersangka menggunakan uang palsunya untuk membeli berbagai macam kebutuhan termasuk dengan membeli telepon genggam dan bahkan untuk membeli sepeda motor," katanya.

Rosidi mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotokopi,satu unit telepon genggam merek xiomi note 5 warna putih gold.

Selanjutnya, satu buah gunting, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang telah di gambar uang pecahan Rp50 ribu

Untuk barang bukti uang palsu yang telah dicetak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dan satu unit sepeda motor merek jupiter tanpa kelengkapan surat.

Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu.

Baca juga: Nekat cetak uang palsu, tiga pelaku diringkus polisi Bengkalis

Baca juga: Nekat edarkan dolar palsu, dua pemuda ini ditangkap