Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Tanggamus, Senin.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dollar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tambah Kapolsek.
Berita Lainnya
Nilai tukar rupiah Kamis turun 43 poin menjadi Rp15.914 per dolar AS
21 November 2024 10:33 WIB
BPS catat nilai ekspor Riau Oktober 2024 capai 1,9 juta dolar AS lebih
16 November 2024 19:45 WIB
Ekonom proyeksikan surplus perdagangan RI Oktober capai 2,74 miliar dolar AS
15 November 2024 10:19 WIB
Nilai tukar rupiah Jumat turun 17 poin menjadi Rp15.715 per dolar AS
01 November 2024 10:28 WIB
Nilai tukar rupiah pada Kamis naik 4poin jadi Rp15.701 per dolar AS
31 October 2024 10:00 WIB
Nilai tukar rupiah Senin tergelincir 72 poin menjadi Rp15.719 per dolar AS
28 October 2024 10:08 WIB
Nilai tukar rupiah Jumat turun 31 poin menjadi Rp15.615 per dolar AS
25 October 2024 9:57 WIB
Nilai tukar rupiah Selasa merosot 59 poin menjadi Rp15.563 per dolar AS
22 October 2024 9:46 WIB