Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Tanggamus, Senin.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dollar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tambah Kapolsek.
Berita Lainnya
Rupiah Hari ini turun jadi Rp15.711 per dolar AS
19 March 2024 10:03 WIB
Rupiah hari ini tergelincir menjadi Rp15.644 per dolar AS
18 March 2024 10:35 WIB
Harga emas berjangka turun karena penguatan indeks dolar AS
13 March 2024 11:22 WIB
Nilai tukar rupiah Rabu pagi naik menjadi Rp15.759 per dolar AS
06 March 2024 10:37 WIB
Rupiah hari ini tergelincir 0,08 persen jadi Rp15.755 per dolar AS
05 March 2024 10:12 WIB
Neraca pembayaran Indonesia 2023 tercatat surplus 6,3 miliar dolar AS
22 February 2024 11:57 WIB
PBB alokasikan bantuan darurat 100 juta dolar AS untuk tujuh negara
21 February 2024 17:04 WIB
Nilai ekspor Riau 1,51 miliar dolar AS selama Januari 2024
15 February 2024 20:36 WIB