Nekat edarkan dolar palsu, dua pemuda ini ditangkap

id polsek talang padang, uang palsu dolar, dolar as

Nekat edarkan dolar palsu, dua pemuda ini ditangkap

Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dollar siap edar saat pers rilis di Mapolsek Teluk Naga, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/2020). (ANTARA/M Iqbal)

Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Tanggamus, Senin.

Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.

"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dollar palsu.

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tambah Kapolsek.