Pengamat menilai UU Cipta Kerja adalah bagian dari transformasi ekonomi Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,UU Ciptaker

Pengamat menilai UU Cipta Kerja adalah bagian dari transformasi ekonomi Indonesia

Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek infrastuktur di kawasan Kuningan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi Indonesia yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selain menjadi rangkaian reformasi birokrasi, UU Cipta Kerja juga menurut saya sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo sedari awal," kata Saidiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Budi Santosa sebut UU Ciptaker dapat meningkatkan pendapatan daerah

Menurut dia, ada tiga hal yang dilakukan Jokowi untuk transformasi ekonomi. Pertama, pembangunan infrastruktur secara merata dan masif sejak periode pertama.

"Kemudian pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dicanangkan pada periode kedua ini," ujar pengamat tersebut.

Dan ketiga, lanjut dia, reformasi institusional yang bentuknya adalah Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait reformasi birokrasi, kebutuhan untuk menghadirkan undang-undang seperti UU Cipta Kerja merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang lebih institusional dan tidak sporadis lagi dan niscaya dibutuhkan hadir, cepat ataupun lambat.

"UU Cipta Kerja menjadikan reformasi birokrasi lebih sistematis dan lebih institusional dalam skala besar," kata Saidiman.

Saidiman menjelaskan di dunia pada 1980-1990-an ada gerakan reformasi birokrasi yang disebut New Public Management, yang menuntut perubahan sistem birokrasi yang berorientasi output dan menerapkan manajerial ala perusahaan swasta pada birokrasi pemerintahan.

Namun gerakan ini, lanjutnya, dianggap kurang memadai sehingga dikoreksi oleh gerakan reformasi birokrasi baru yang tuntutannya adalah birokrasi pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan efisien dalam memberikan pelayanan dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Intinya, gerakan ini menuntut negara lebih efektif, ramping dan saat yang sama bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik,” ujar pengamat kebijakan publik tersebut.

Dengan demikian semangat dan kehadiran UU Cipta Kerja sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi baru tersebut.

Baca juga: Presiden janji aturan pelaksana UU Cipta Kerja akan diselesaikan secepatnya

Baca juga: Pengamat menilai UU Ciptaker merupakan terobosan dalam penciptaan lapangan kerja


Pewarta: Aji Cakti