Jakarta (ANTARA) - Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santosa, mengatakan, keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Investasi di daerah berjalan kalau penyelenggaraan peraturan di daerah diharmonisasikan. Kalau hubungan harmoni tidak terjadi, saya kira tujuan meningkatkan investasi di daerah tidak akan terjadi," katanya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Presiden janji aturan pelaksana UU Cipta Kerja akan diselesaikan secepatnya
Dalam Alinea Forum, ia memaparkan banyaknya aturan dari tingkat pusat dan daerah acap kali menjadi penghambat dari proses masuknya investasi di suatu daerah.
Jadi, kata dia, UU Cipta Kerja mestinya disambut baik untuk meningkatkan pendaoatan daerah, mengingat selama ini tumpang tindih regulasi dan administrasi yang berbelit selalu menjadi batu sandungan.
Untuk dapat memicu peningkatan investasi di daerah, kata dia, setiap peraturan dari tingkat pusat hingga daerah memang harus disinkronkan.
Tanpa hal itu, lanjut dia, mustahil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lewat investasi yang masuk, terlebih lagi selama ini setiap daerah memiliki aturannya sendiri yang kadang berseberangan dengan aturan pusat.
"Yang jelas kata kunci di era desentralisasi ini bagaimana kita bersama, terutama pusat mendorong investasi di daerah dalam bentuk apapun," ujar Santosa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan yang sangat berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha.
Selain penghapusan retribusi, kata dia, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif.
Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ujarnya.
Selain itu, kata dia, diberikan insentif fiskal oleh daerah melalui kepala daerah kepada pelaku usaha lokal, kemudian ada perubahan penetapan pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah menjadi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Lalu, evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
Baca juga: Pengamat menilai UU Ciptaker merupakan terobosan dalam penciptaan lapangan kerja
Baca juga: KSP: UU Ciptaker beri jaminan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Berita Lainnya
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB