Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan pemerintah melalui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Buruh: Jangan jadikan COVID-19 sebagai alasan tidak naikkan UMK 2021
“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” tutur Fadjar Dwi Wisnuwardhani, dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.
Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkap Fajar.
Dia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP. Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kampanye dialogis dengan buruh KKBS, Kasmarni bahas BLK dan UU Ciptaker
Baca juga: Buruh Riau Bersatu apresiasi Demokrat "pasang badan" tolak RUU cipta kerja
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB