Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
alam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin, dia mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan tidak ada bukti pemerintah cekal Habib Rizieq
"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020. Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.
Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.
"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.
Dedi mengatakan bahwa semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab.
Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.
"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.
Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.
Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.
Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.
Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab dicekal, Mahfud minta suratnya dikirim ke kantornya
Baca juga: Soal SP3 Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Wakapolri
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Berita Lainnya
Airlangga: Pemerintah akan dorong fasilitas GSP dari Amerika Serikat
30 November 2024 16:54 WIB
Menag Nasaruddin Umar tegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan guru terus dilakukan
30 November 2024 16:36 WIB
Pengamat: Kenaikan upah minimum akan berikan efek surplus ke dunia usaha
30 November 2024 16:30 WIB
Indonesia komitmen perkuat kerja sama strategis dengan negara-negara MSG
30 November 2024 16:20 WIB
Kemenkes ajak warga berperan aktif untuk mengeliminasi HIV/AIDS di Indonesia
30 November 2024 15:56 WIB
Waka Komisi I DPR RI akan perjuangkan anggaran TNI untuk wujudkan Astacita
30 November 2024 15:25 WIB
Presiden Mesir serukan hidupkan kembali solusi dua negara Palestina-Israel
30 November 2024 15:06 WIB
Pemuda Pancasila siap menangkan pasangan RIDO di putaran kedua Pilkada Jakarta
30 November 2024 14:58 WIB