Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga kini tidak ada bukti bahwa pemerintah mencekal Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, menyebutkan tudingan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto sedang pelajari kemungkinan kepulangan Habib Rizieq
"Jadi, begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak mungkin melakukan pencekalan terhadap Rizieq selama hampir 1,5 tahun karena berdasarkan aturan yang berlaku pencekalan hanya bisa dilakukan selama enam bulan.
Sementara Rizieq meninggalkan Indonesia pada Mei 2017 dan saat ini masih berada di Arab Saudi.
Mahfud menduga tidak bisa kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia karena memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi.
"Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu," katanya.
Mahfud pun menantang Habib Rizieq untuk memberikan bukti bahwa pemerintah Indonesia melakukan pencekalan.
"Kalau ada bukti pemerintah Indonesia yang mencekal bilang ke saya. Nanti saya selesaikan," kata Mahfud.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab dicekal, Mahfud minta suratnya dikirim ke kantornya
Baca juga: Ini permintaan Mahfud MD terkait pemulangan Habib Rizieq
Pewarta : Syaiful Hakim
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB