Dukcapil Pekanbaru buka waktu khusus perekaman e-KTP bagi usia 17 tahun

id E-ktp,disdukcapil pekanbaru

Dukcapil Pekanbaru buka waktu khusus perekaman e-KTP bagi usia 17 tahun

Warga mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemula atau yang berusia 17 tahun.

"Kami menyiapkan jadwal khusus bagi pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman data, guna mengakomodir permintaan selama ini," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Sabtu.

Irma mengatakan, untuk pertama kali layanan khusus perekaman bagi usia 17 tahun dibuka pada pekan ini yaitu Sabtu (7/11) dan Minggu (18/11).

"Tempat perekamannya di kantor Disdukcapil Jalan Jenderal Sudirman," katanya.

Sebelum merekam, pembuat e-KTP lebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, waktunya dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

"Syarat untuk rekam e-KTP cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga), setelah selesai e-KTP akan langsung dicetak," kata Irma.

Selain perekaman e-KTP bagi usia 17 tahun, lanjut Irma, Disdukcapil juga membuka pelayanan penggantian KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk e-KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara e-KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.

Kebijakan membuka pelayanan pada saat liburan itu disambut antusias banyak warga hingga mengakibatkan kerumunan di pelayanan DisdukcapilKota Pekanbaru.

Baca juga: Pekanbaru cetak 23 ribu suket menjadi e-KTP

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru musnahkan 26.000 KTP rusak