Istri Maju Pilkada, Kadis Sosial Dumai pilih tidak cuti

id Pilkada Dumai ,ASN Dumai

Istri Maju Pilkada, Kadis Sosial Dumai pilih tidak cuti

Kadis Sosial Kota Dumai Hasan Basri.` (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Hasan Basri memilih tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara meski sangi istri Sarifah maju sebagai calon wakil walikota dalam helat Pilkada 9 Desember 2020.

Hasan mengaku sudah melayangkan surat kepada walikota terkait keputusan bersama lima kementerian dan lembaga negara tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020.

"Saya menyatakan tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara sehubungan istri maju sebagai calon wakil walikota dan saya siap berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik," kata Hasan dihubungi Antara, Senin.

Beberapa pertimbangan diambil Hasan hingga memutuskan tidak cuti ialah selain akan tetap menjaga netralitas sebagai ASN, juga tidak pernah mendampingi istri dalam kegiatan politik maupun lainnya sehubungan dalam proses Pilkada Dumai 2020.

Kemudian, sebagai Kepala Dinas Sosial saat ini tengah fokus dalam proses penyaluran sejumlah program bantuan pemerintah, di antaranya bantuan sosial tunai (BST), bantuan sosial pangan (BSP) dan program keluarga harapan (PKH) serta mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan belanja tidak terduga (BTT).

"Beberapa program bantuan untuk masyarakat saat ini sedang proses pemeriksaan di badan pemeriksa keuangan dan saya dalam proses laporan pertanggungjawaban penyaluran BST, BSP dan PKH, karena itu tidak mengajukan cuti," sebutnya.

Pertimbangan terakhir ialah bahwa cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan ia tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan serta pemberhentian dari jabatan yang diemban saat ini, sehingga otomatis karir sebagai ASN yang telah dirintis harus dimulai dari bawah.

Suami dari Sarifah yang berpasangan dengan Calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo ini juga melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Dumai dan Inspektorat Daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Sulioso menyatakan bahwa bagi istri atau suami calon walikota dan wakil walikota berstatus ASN dilarang menggunakan atribut mengandung unsur politik dan menggunakan fasilitas milik negara serta dilarang berfoto bersama saat mendampingi kampanye.

Ketetapan ini sudah diatur lewat surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B- 2708/KASN/9/2020, tentang Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang pedoman pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Pada point lima berbunyi ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” sebut Sekda Herdi kepada wartawan belum lama.

Pejabat pembina ASN Pemko Dumai ini menambahkan bahwa sesuai aturan berlaku Kepala Dinas Sosial Dumai Hasan Basri juga harus mundur dari jabatan terkait majunya Istri Sarifah sebagai calon wakil walikota.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Dumai Zulfan mengatakan bahwa pasangan (suami/istri) calon wakil walikota dan wakil walilkota, sesuai dengan surat edaran wajib mengikuti aturan berlaku.

“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” kata Zulfan.

KPU Kota Dumai menetapkan empat pasang calon walikota dan wakil walikota peserta Pilkada Tahun 2020, yaitu Hendri Sandra-Rizal Akbar Nomor Urut 1, Eko Suharjo-Sarifah (2), Paisal-Amris (3) dan Edi Sepen-Zainal Abidin (4).

Baca juga: Cawako Dumai jadi tersangka pelanggaran Pemilu, ini yang dilakukan timnya

Baca juga: Sekda Dumai pastikan dua ASN peserta Pilkada diberhentikan