Cawako Dumai jadi tersangka pelanggaran Pemilu, ini yang dilakukan timnya

id Pilkada Dumai, Gakkumdu Dumai,Pilkada dumai 2020, peserta pilkada tersangka

Cawako Dumai jadi tersangka pelanggaran Pemilu, ini yang dilakukan timnya

Empat pasang calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Dumai memperlihatkan nomor urut peserta Pilkada 2020 di Dumai, Riau, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Calon Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo terancam kurungan penjara enam bulan atau denda atas perkara dugaan pelanggaran kampanye pemilu kepala daerah Desember Tahun 2020 dengan dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo - Sarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku.

Saat ini, lanjutnya, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini, dan hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.

"Kami lihat ke depannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus, Selasa.

Sementara, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan mengatakan, calon petahana Pilkada Dumai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda," kata Agung kepada pers.

Baca juga: DKPP jadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua KPU Dumai besok

Dijelaskan, perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.

Penanganan proses hukum terhadap perkara pilkada Dumai ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon walikota ini sudah memenuhi dua alat bukti.

Dikatakan, sebelumnya Bawaslu Dumai sudah memperingatkan wakil walikota Dumai non aktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN, namun teguran diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses.

Baca juga: Bawaslu Riau bubarkan dua kampanye Pilkada serentak 2020, ini alasannya