Dumai (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Herdi Saliaso memastikan proses pemberhentian status aparatur sipil negara dua calon walikota peserta Pilkada2020 yaitu Hendri Sandra dan Paisal sudah selesai ditandatangani sejak penetapan oleh KPU.
"Sudah sesuai dengan aturan berlaku, setelah penetapan, yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai ASN dan saya sudah menandatangani surat usulan pemberhentian,” kata Sekda Herdi kepada pers, Kamis.
Dijelaskan, bagi istri atau suami calon walikota dan wakil walikota berstatus ASN juga dilarang menggunakan atribut mengandung unsur politik dan menggunakan fasilitas milik negara serta dilarang berfoto bersama saat mendampingi kampanye.
Ketetapan ini sudah diatur lewat surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B- 2708/KASN/9/2020, tentang Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang pedoman pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
"Pada poinlima berbunyi ASN yangpasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," sebut Sekda Herdi.
Pejabat pembina ASN Pemko Dumai ini menambahkan bahwa sesuai aturan berlaku Kepala Dinas Sosial Dumai Hasan Basri juga harus mundur dari jabatan terkait majunya istri Sarifah sebagai calon wakil walikota.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Dumai Zulfan mengatakan bahwa pasangan (suami/istri) calon wakil walikota dan wakil walilkota, sesuai dengan surat edaran wajib mengikuti aturan berlaku.
“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye," ujar Zulfan.
KPU Kota Dumai resmi menetapkan empat pasang calon walikota dan wakil walikota Dumai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, melalui pengumuman nomor 26 Tertanggal 23 September 2020 ditandatangani langsung Ketua KPU Dumai Darwis.
Penetapan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Dumai, dan pasangan calon ialah Paisal-Amris diusung koalisi Partai Nasional Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Setelah itu menyusul nama pasangan Edi Sepen-Zainal Abidin diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian pasangan Hendri Sandra dan Muhammad Rizal Akbar yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan terakhir pasangan Eko Suharjo dan Syarifah diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Hanura.
"Keseluruhan nama pasangan calon itu berdasarkan pengumuman KPUD Dumai dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Dumai 2020," kata Darwis belum lama.
Baca juga: Bawaslu Riau bubarkan dua kampanye Pilkada serentak 2020, ini alasannya
Baca juga: Ini nomor urut empat peserta Pilkada Kota Dumai
Berita Lainnya
Kerja pertama, Wako Dumai rapat bahas infrastruktur, sampah dan bencana
01 March 2021 16:53 WIB
Resmi menjabat, Gubri ingatkan tiga kepala daerah untuk penuhi janji kampanye
26 February 2021 14:46 WIB
Walikota Dumai terpilih imbau ASN tak hadiri pelantikan besok
25 February 2021 16:56 WIB
Jadwal pelantikan Kepala Daerah Dumai terpilih belum pasti
15 February 2021 18:12 WIB
KPU Dumai pastikan nihil gugatan hasil Pilkada
24 December 2020 14:24 WIB
Puskesmas Dumai pilih 10 TPS Pilkada terbaik terapkan Prokes
21 December 2020 12:22 WIB
Cawako Dumai Paisal-Amris Unggul Perolehan Suara di Enam Kecamatan Hasil Pleno PPK
16 December 2020 16:34 WIB
KPU Riau gelar Pemungutan Suara Ulang di empat TPS Sabtu dan Minggu
12 December 2020 6:30 WIB