Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia

id Barang ilegal, penyelundupan, bdngkalis, berita bengkalis

Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan  barang ilegal asal Malaysia

Barang bukti kapal dan muatan barang ilegal yang diamankan Bea Cukai Bengkalis. (ANTARA/HO-

Bengkalis (ANTARA) - Patroli jaring Sriwijaya tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau dan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan bawang merah dan barang campuran asal Malaysia yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Barang-barang ilegal tersebut dibawa melalui jalur laut dan akan dibongkar di Desa Melai sampai dengan Desa Senyongkong, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah ditemukan kapal bermuatan barang ilegal itu. Dengan sigap tim melakukan pemeriksaan. Tim mendekati kapal kayu tersebut dengan menggunakan kapal patroli BC 10010. Namun jarak maksimal hanya 100 meter. Alhasil tim memutuskan untuk menyewa kapal kecil agar dapat merapat dekat dengan kapal kayu tersebut,”ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Ony Impawan, Kamis (1/10).

Dikatakannya, Tangkapan hasil penindakan Tim Bea Cukai tersebut berasal dari catatan intelijen dan informasi tim Kanwilsus Bea dan Cukai Kepulauan Riau. Alhasil.

"TTim Partoli Jaring Sriwijaya, Rabu (30/9)sekitar pukul 20.30 WIB, dititik lokasi Desa Kedabu Rapat, Kabupaten Kepulauan Meranti menghentikan gerak kapal kayu tanpa nama dengan muatan barang-barang ilegal asal Malaysia." ungkapnya.

Ony menjelaskan, tepat pukul 05.00 WIB. Tim berhasil merapat dan langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak menemukan nakhoda dan anak buah kapal (ABK), kapal kayu tersebut.

“Tim mendapati kondisi kapal yang sengaja dirusak pada bagian mesin (air cooler), sehingga menyebabkan air masuk ke bagian palka bawah kapal. Tim juga menemukan papan nama kapal, yang sudah dilepas dan bendera Malaysia. Selain itu tim mendapati kapal itu bermuatan bawang merah dan barang-barang ilegal campuran yang telah dibongkar,”ujarnya lagi.

Baca juga: Polres Siak sita 16 ton bawang merah ilegal akan dijual ke Pasar Arengka

Jenis-jenis barang ilegal yang diamankan diantaranya, sambung Ony Impawan, sebanyak 230 karung bawang merah, 60 karung bawang putih, 250 ban sepeda motor, 4 pak sabun cuci merk depes, 8 karung tali rafia, 2 karung snack Mi-Mi, 60 paket Sarden Merk TLC, 8 Case Tauco, 5 karung kantong plastik, 1 paket Asam Jawa, 1 package Pemutih Pakaian, 2 package Sabun Mandi, 1 package minuman China dan 90 package Kecap Asin Malaysia.

“Untuk mendalami kegiatan penyelidikan, keseluruhan barang bukti termasuk kapal kayu hasil penindakan dibawa ke kantor bea cukai Bengkalis,” katanya.

Menurutnya, tim gabungan dalam pengungkapan ini juga telah melakukan penyisiran selama kurang lebih tiga jam.

Sehingga dengan gerak cepat, Partoli Jaring Sriwijaya mendapati kapal kayu tanpa nama yang kandas di wilayah perairan Kedabu Rapat.

Baca juga: 1.155 karung bawang merah ilegal dimusnahkan