Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siaktindak pidana bidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan dengan mengamankan1.875 karung (kampit) atau 16.875 kilogrambawang merahdiduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.
Kepala Polres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya dalamkonferensi persnya, Kamis mengatakan pengungkapan sudah dilakukan Sabtu(23/5) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Pada Tempat Kejadian Perkara di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh iniPolres mengamankan 5 orang tersangka.
"Diantaranya tiga supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan dua orang kernetnya.Sopir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernet ini, ES (35) dan BH (25)," terang Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Noak P Aritonang.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh. Anggota melihat tiga truk yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan dan diperiksa,
"Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukkan dokumen karantina. Makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya," ungkap Doddy.
Menurutnya dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di pelabuhan rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh. Setelah semua selesai dimuat ke dalam mobil barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.
"Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu kelima pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," jelas Kapolres.
Baca juga: 1.155 karung bawang merah ilegal dimusnahkan
Terkait barang bukti bawang merah tambahnya sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu. Itu disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka, lengkap dengan berita acara pemusnahan barang bukti.
Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c. Juga Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Lanal Dumai Tangkap KM Bersaudara bawa tujuh ton bawang selundupan
Berita Lainnya
45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau
13 June 2024 19:00 WIB
1.155 karung bawang merah ilegal dimusnahkan
07 July 2020 18:43 WIB
6,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Oleh Balai Karantina Pekanbaru
10 September 2018 12:50 WIB
Polsek Sabak Auh Sita Dua Ton Bawang Merah Ilegal
17 March 2017 14:55 WIB
Ribuan Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan Pihak BC Bengkalis
09 January 2017 23:50 WIB
Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan Satpolair Polres Bengkalis
07 December 2016 19:00 WIB
Dua Truk pengangkut Bawang Merah Ilegal Diamankan Jajaran Polres Kampar
05 December 2016 16:40 WIB
BC Dumai Sita Tujuh Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia
28 November 2016 21:15 WIB