Polsek Sabak Auh Sita Dua Ton Bawang Merah Ilegal

id polsek sabak, auh sita, dua ton, bawang merah ilegal

Polsek Sabak Auh Sita Dua Ton Bawang Merah Ilegal

Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal yang diselundupkan dari Kabupaten Bengkalis sebanyak 12 karung atau sekitar dua ton.

"Kendaraan L-300 ini ditangkap Polsek Sabak Auh pada Kamis (16/3) saat melewati Jalan Lintas Sungai Pakning-Siak dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru," kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK di Siak, Jumat.

Dia mengatakan, polisi memberhentikan kendaraan dengan nomor polisi BM 7153 TU itu di Desa Belading Kecamatan Sabak Auh. Saat anggota melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut ditemukanlah 12 karung bawang merah atau lebih kurang seberat dua ton.

"Saat ditanya, sopir kendaraan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi kepada polisi," ungkapnya.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial RM alias Amrizal serta kernet RA alias Haris langsung dibawa ke Mapolsek Sabak Auh untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan RM dan RA barang tersebut dibawanya dari Bengkalis untuk diselundupkan ke Kota Pekanbaru dan dijual ke agen-agen dan pedagang eceran.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Mapolsek Sabak Auh selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Siak untuk diserahkan ke Balai Karantina di Pekanbaru.

"Terkait hal ini, kita akan kembali mengintensifkan giat pengamanan di perbatasan, untuk mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal. Kepada masyarakat untuk bisa membantu tugas ini dengan memberikan informasi, jika ada hal-hal yang mencurigakan," pungkasnya.