Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyusun standar operasional prosedur (SOP) perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sembilan kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pembentukan KPPS, Rabu (30/9) lanjutan tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan 2020.
"Rapat ini ingin menyamakan persepsi perekrutan KPPS yang sudah dimulai besok, 1 Oktober 2020," kata Anggota KPU RiauNugroho Noto Susanto.
Dikatakan Nugi demikian sapaan awak media, tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Maka proses perekrutan KPPS baru akan dibuka pada awal Oktober.
Berkaca pada perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), syarat usia cukup merepotkan. Sebab hanya dibatasi mulai 20 sampai 50 tahun. Begitu juga untuk usia calon KPPS. Selain itu, harus dinyatakan sehat dan paham mengenai protokol kesehatan.
"Persyaratan sebagai KPPS lainnya minimal memiliki ijazah SMA dan sederajat. Selanjutnya, sebelum bertugas bersedia dilakukan tes cepat," katanya.
"Serta tidak ada dalam satu ikatan keluarga atau perkawinan dengan penyelenggara seperti Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), KPPS, dan Linmas," katanya.
Katanya, KPPS harus bersikap netral, independen, dalam artian tak pernah menjadi tim relawan, tim pendukung, dan sebagainya. Terlebih lagi teknologi cukup diandalkan di pilkada yang terjadi pada masa pandemi, maka setidaknya para KPPS bisa mengerti perihal aplikasi. Sebab, nantinya akan ada E-Rekap. Setiap TPS dibutuhkan 7 orang petugas KPPS. Sekaligus ditambah dengan 2 Petugas Pengamanan (PAM) TPS.
"Maka KPU di Riau untuk mengantisipasi KPPS yang seandainya mendukung suatu paslon, terlibat kampanye, atau bahkan mendata dukungan warga adalah dengan melakukan screening. Termasuk pendukung Bapaslon perseorangan, maka mereka dipastikan tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi calon KPPS," jelasnya.
Selektifnya seleksi karena berhubungan dengan adanya pandemi COVID- 19. Sehingga calon KPPS harus berusia 20 hingga 50 tahun dan masih bugar.
"Semua yang terpilih nantinya wajib mengikuti rapid test, kalau positif COVID- 19 wajib diganti dan tidak diperkenankan menjadi petugas Pilkada," tukasnya.