Ratusan batang kayu tanpa dokumen diamankan dari sebuah kapal di Bengkalis

id Polres Bengkalis,kriminal bengkalis, bengkalis, illegal logging, pembalakan liar bengkalis, pembalakan liar

Ratusan batang kayu tanpa dokumen diamankan dari sebuah kapal di Bengkalis

Barang bukti kapal dan muatan ratusan batang kayu tanpa dokumen yang sah diamankan Pokres Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis).

Bengkalis (ANTARA) - Sebuah Kapal Motor (KM) Nur Fauzi GT 34 diamankan oleh jajaran Polres Bengkalis karena mengangkut ratusan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar.

Kapal dan barang bukti ratusan batang kayu mayoritas jenis mahang itu rencananya akan diangkut ke wilayah Batam, Kepulauan Riau, diamankan petugas Kamis (17/9/20) sekitar pukul 09.00 WIB ketika sedang sandar dan memuat di Pelabuhan Lama Sungai Musuh, Desa Parit I Apiapi, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Petugas memperoleh laporan bahwa ada aktivitas muat kayu balak ke kapal di pelabuhan lama. Setelah memperoleh informasi itu Tim Reskrim bersama Polsek Bukitbatu, melihat ke TKP dan memang betul ditemukan aktivitas muat kayu ke kapal," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu (23/9).

Kemudian dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa ratusan batang kayu itu diakui pemiliknya diperoleh dari hutan ulayat di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukitbatu dan akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan dokumen nota angkutan.

Petugas tidak lantas percaya, kemudian dilakukan penyelidikan dengan menelusuri asal muasal kayu tersebut dan melakukan pengambilan titik koordinat di areal penebangan. Hasilnya, kayu-kayu itu diambil di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Desa Sukajadi, dan seharusnya dokumen yang dimiliki adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) dari instansi atau pejabat yang terkait bukan hanya nota angkutan.

"Karena tidak memperlihatkan dokumen itu, selanjutnya kapal dan muatan kayu diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkalis. Kemudian menetapkan tersangka yang terlibat kayu olahan itu, EA, pemilik, Z, alias Zul pemilik kapal, dan H, pembeli," kata Kapolres lagi.

"Modus operandinya adalah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat berwenang," imbuh perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.

Baca juga: Polres Siak amankan kayu hasil pembalakan liar dekat Danau Zamrud

Baca juga: Sempat dihadang masyarakat, Empat pelaku pembalakan liar diringkus Polres Bengkalis