Bengkalis (ANTARA) - Empat pelaku illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan jajaran Polres walaupun petugas sempat dihadang puluhan masyarakat setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan aktifitas pembalakan liar itu terendus, Rabu (12/8). Pihaknya yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, untuk menyelidiki lokasi yang dimaksud.
"Tim menangkap empat orang diduga sebagai pelaku pembalakan. Masing-masing, Sun, sebagai pengangkut kayu dengan mobil pick up, kemudian Tum dan Jas, berperan sebagai pengolah dan memindahkan kayu, dan tersangka Suj, berperan sebagai pemodal," ujar Kapolres Bengkalis, Selasa (18/8).
Kemudian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, disita dari tersangka Sun berupa mobil pick up, kayu broti 58 batang jenis punak, gerobak kayu, kemudian barang bukti disita dari tersangka Tum, mesin gergaji, papan 38 keping dan broti 75 barang jenis meranti, lalu petugas juga menyita dari tersangka Suj, berupa ponsel, papan 20 keping, broti 20 batang jenis punak.
Baca juga: Polres Siak amankan kayu hasil pembalakan liar dekat Danau Zamrud
"Setelah memintai keterangan terhadap tersangka, mereka mengakui sebagai pelaku dugaan tindak pidana pembalakan liar," katanya.
Selain itu, barang bukti kayu yang turut disita petugas, jenis papan dan broti sebanyak lebih kurang 300 batang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Jadi jumlah kayu yang diamankan dari TKP sebanyak lebih kurang seluruhnya 511 batang broti atau papan. Pengungkapan ini setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat, sering terjadi kegiatan pembalakan liar di sekitar HPT tersebut, kemudian tim mengamankan para tersangka," ungkap Hendra.
Petugas sempat dihadang oleh masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang yang tidak terima terhadap barang bukti kayu dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan cara melempari batu. Kemudian tim memutuskan mengamankan keempat tersangka ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Baca juga: Tujuh warga Tasikmalaya ditangkap karena pembalakan liar di Riau
Baca juga: Polda Riau minta BBKSDA proaktif jaga hutan lindung dari pembalakan liar
Berita Lainnya
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Adik diduga pembunuh abang kandung ditangkap Polsek Pinggir
09 December 2024 18:40 WIB
Polsek Bengkalis ajak warga jaga kamtibmas usai Pilkada 2024
09 December 2024 14:28 WIB
Jumat Sehat, Polsek Siak Kecil olahraga pagi demi jaga kebugaran
06 December 2024 18:41 WIB
Sinergi Polsek Pinggir dan TNI wujudkan kedekatan dengan warga
06 December 2024 15:14 WIB
Kapolres Bengkalis jalan kaki sampaikan pesan kamtibmas
06 December 2024 15:05 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
Patroli gabungan TNI-Polri pastikan sidang pleno di Bengkalis kondusif
03 December 2024 13:21 WIB