Pekanbaru (ANTARA) - Suheri Terta, manajer hukum PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,"kata Hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina.
Dengan begitu, Hakim lantas meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkan Suheri Terta yang sempat buron selama empat tahun tersebut dari tahanan.
Menanggapi putusan itu, Suheri yang mendengar putusan secara virtual dari balik jeruji besi tahanan Rutan Pekanbaru langsung menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Suheri menjadi satu dari sekian banyak terdakwa yang terseret kasus penyuapan eks Gubernur Riau Annas Maamun dalam pembahasan rencana perubahan kawasan hutan Provinsi Riau. Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2015 silam usai tertangkap tangan KPK. Hukuman itu diperkuat jadi tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2016.
Kemudian, Pengadilan yang sama juga mengadili Gulat Medali Emas Manurung, orang kepercayaan Annas Maamun. Gulat yang kini ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia itu divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama, yakni rasuah penyuapan Annas Maamun terkait izin perkebunan sawit. Lalu ada nama politisi Edison Marudut Siahaan yang juga divonis tiga tahun penjara.
Lama tak terdengar, kasus ini kembali diangkat KPK dengan menangkap Suheri Terta, sang legal manajer Duta Palma, salah satu perusahaan yang ingin lahannya bersih dari sengkarut kawasan hutan di Riau. Suheri menjalani sidang perdana pada Juni 2020 lalu.
Setelah 14 kali persidangan, dia pun diganjar vonis bebas. Padahal, KPK sebelumnya menuntut agar Suheri dihukum empat tahun penjara. Tiga JPU menjerat Suheri dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selian itu, Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain Suheri, sejatinya ada satu orang dari Duta Palma yang juga jadi tersangka. Dia adalah Surya Darmadi, yang tak lain bos perusahaan sawit swasta itu. Namun, hingga kini dia masih kabur dan ditetapkan sebagai buronan.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebut kedua orang di atas berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas. Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri. Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung.
Baca juga: Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau
Baca juga: Kapolda : Dimungkinkan Anas Maamun Diperiksa Terkait Korupsi Kapal Cepat
Baca juga: Alamak, KPK Semakin Mendekati Anas Maamun
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap
12 November 2024 18:11 WIB
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi
02 November 2024 12:52 WIB
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 October 2024 19:18 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Camat di Siak penuhi panggilan klarifikasi dugaan korupsi Taman Burung Juhari
23 October 2024 17:13 WIB