Kampar, Riau, (ANTARARIAU News) - Pihak UPDT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini kewalahan setelah PLN Ranting Bangkinang, Kampar, memutuskan jaringan listrik sejak Rabu (28/12) kemarin, karena sudah menunggak pembayaran rekening selama sembilan bulan.
Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kampar, Bakri B, di Kampar, Kamis (29/12), membenarkan, sejak Rabu kemrin pihak PLN memutuskan listrik kantornya dan beberapa kantor pemerintah daerah lainnya di Bangkinang, ibukota kabupaten tersebut.
"Kami akui sudah sembilan bulan tidak bisa bayar, karena dana listrik tidak dianggarkan di Dinas Sosial (UPDT berada di bawah naungan anggaran instansi itu, Red)", jelasnya.
Bakri menerangkan juga, ia sebenarnya sudah menyampaikan masalah ini beberapa kali kepada pimpinan Dinas Sosial, namun tidak juga ada tanggapan.
"Juga kami sudah meminta tenggang waktu untuk pembayaranya di tahun 2012 kepada pihak PT PLN Bangkinang, namun mereka tidak memberikan toleransi lagi", jelasnya
Sementara itu, Kepala PT PLN Ranting Bangkinang, Sofian, mengungkapkan, tunggakannya sebetulnya cuma Rp1.588.600 selama sembilan bulan.
"Kok sebesar itu tidak bisa diatasi dulu", tanyanya.
Sofian mengatakan, pemutusaan sambungan listrik itu terpaksa dilakukan, karena sudah melewati batas toleransi (beberapa bulan).
"Sebelumnya, sudah diperingatkaan, bahwa PLN berhak mencabut sambungan, apabila lewat tanggal 20 tiap bulannya. Itu khan yang tertera di balik lembaran rekening listrik", tegasnya.
Sedangkan Humas PT PLN Ranting Bangkinang, Candra, mengungkapkan, pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai media (mengenai pembayaran rekening listrik).
"Kami pun selalu berusaha melakukan pendekatan persuasif, tetap juga tidak dibayar," katanya.
Candra mengakui banyak kendala dan konflik ditemui pihak PLN di lapangan, termasuk juga ancaman dari pelanggan yang mengarah pada kekerasan.