PNS Dumai tersandung kasus narkoba

id pns dumai, tersandung kasus narkoba

Dumai, Riau, (ANTARARIAU News) - Selama tahun 2011, pelanggaran kedisiplinan dan tindakan melanggar hukum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hingga kini, baru terjadi enam pelanggaran. Dua di antaranya tersandung kasus Narkoba. Ini jauh dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 13 kasus," kata Kepala Inspektorat Wilayah Dumai, Dwi Oristyawan mengatakan, di Dumai, Kamis.

Dari ke-13 PNS yang melakukan pelanggaran tahun 2010 lalu, ia mengatakan ada satu orang mendapat sanksi pemberhentian, Sementara dari ke-6 pelanggaran tahun ini, menurutnya, meliputi kategori ringan, menengah dan berat.

"Disiplin hukuman ringan umumnya terkait pelanggaran jam kerja," ungkapnya.

Dari ke-6 pelanggaran itu, dua kasus belum diambil tindakan, karena masih menunggu berjalannya proses hukum di kepolisian setempat.

"Kasus pelanggaran ini melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Lurah di Kecamatan Bukit Kapur dan perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Selanjutnya, Dwi Oristyawan mengemukakan, terdapat satu orang PNS terancam pemecatan, karena melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan tugasnya.

"Sedang dua PNS lagi dianggap melakukan pelanggaran sedang dan ditambah seorang lainnya dikenakan hukuman disiplin ringan," paparnya.

Ia menambahkan, empat pegawai sudah dinyatakan melakukan perbuatan pelanggaran kedisiplinan yang akan dikenai sanksi sesuai aturan kepemerintahan.

Sementara dualagi, lanjutnya, masih menunggu proses hukum berjalan, karena harus berpedoman kepada azas praduga tak bersalah.

Ia juga menjelaskan, pelanggaran ringan dan sedang tersebut dilakukan oleh dua orang PNS yang bekerja di Kantor Satpol Pamong Praja.

Lalu dua lagi, tuturnya, mengabdi di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

Terkait disiplin pegawai, menurutnya, kewenangan seluruhnya diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.

Namun, lanjutnya, apabila terjadi pelanggaran yang dimungkinkan PNS terkena sanksi hukuman sedang dan berat, barulah dibentuk tim.

Ia mengatakan, Kepala SKPD berwenang melakukan pengawasan berjenjang terlebih dahulu melalui pembinaan.

Jika tidak bisa dibina lagi, tandasnya, akan diserahkan ke Inspektorat Wilayah selaku instansi pengawas kinerja aparatur pemerintah.

"Sebelum dikenai sanksi, para pelaku pelanggaran ini akan ditindak secara bertahap, baik melalui teguran lisan atau tulisan dan terakhir sanksi tegas. Di antaranya, penurunan pangkat, penundaan gaji hingga yang terberat berupa pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat," tegas Dwi Oristyawan