Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat bahwa untuk dapat mengungkit daya beli masyarakat, pemberian insentif tarif listrik sebaiknya harus diikuti penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Pemberian insentif tarif listrik itu memang perlu dilakukan, namun belum mencukupi untuk dapat mengungkit daya beli masyarakat tanpa disertai kebijakan penurunan harga BBM,” kata Fahmy kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gubri resmikan delapan desa berlistrik saat HUT RI
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa studi membuktikan penurunan tarif listrik dan harga BBM secara simultan dapat menaikkan daya beli masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Di tengah tren penurunan harga minyak dunia, sesungguhnya merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menurunkan harga BBM dalam waktu dekat ini,” katanya.
Pemerintah menganggarkan dana dalam jumlah besar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui peningkatan pendapatan dan meringankan beban biaya yang ditanggung masyarakat. Dari total anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun, antara lain untuk bidang kesehatan dianggarkan sebesar Rp23,3 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 18,7 triliun, UMKM sebesar Rp34,1 triliun.
Penganggaran dana PEN itu, menurut Fahmy Radhi, ternyata tidak mampu untuk mengungkit daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 yang mencapai minus 5,32 persen merupakan salah satu indikator bahwa realisasi anggaran PEN belum mampu mengungkit daya beli masyarakat, hingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Masalahnya adalah daya serap realisasi anggaran dana PEN di semua bidang masih sangat rendah,” ujarnya. Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat, salah satunya memberikan insentif tarif listrik. Untuk menjalankan kebijakan pemerintah, PLN menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik itu berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Kebijakan insentif listrik itu diperpanjang hingga Desember 2020 dan diperluas pada golongan konsumen sosial, bisnis, dan industri. Total biaya yang dibutuhkan untuk tahap awal pemberian insentif tarif listrik serta perpanjangan dan perluasan sekitar Rp6,53 triliun.
Baca juga: Jaringan listrik di Meranti rusak akibat tertabrak kapal tanker
Baca juga: PLN pastikan tidak ada listrik pada rekening Juni 2020
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB