Bengkalis (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZF (34) dijebloskan ke penjara karena kedapatan mencuri uang melalui dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah membongkar jok sepeda motor milik korbannya.
ZF merupakan residivis kasus pencurian, dab sudah tiga kali keluar masuk penjara baru bebas November 2019.
"Tidak tanggung-tanggung hasil aksinya itu, tersangka menikmati uang mencapai Rp50-an juta dari gesek ATM yang ada di dompet saat berhasil membongkar jok motor itu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konfrensi pers, Senin (17/8).
Dikatakan Kapolres, oknum ASN non aktif tersebut diamankan setelah memperoleh laporan dari korbannya, Katemi yang kehilangan uangnya di bank karena laporan sms banking
"Pada Rabu (12/8) sekitar pukul 07.00 WIB, korban memperoleh SMS bank telah terjadi transaksi pengiriman atau transfer sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp3.450.000 dan yang kedua sebesar Rp. 30.000.000. Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian mencari dompetnya, yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya," kata Kapolres.
Ternyata dompet yang berisi kartu ATM dan surat-surat lainnya sudah tidak ada lagi. Kemudian Korban mendatangi bank, setelah melakukan pengecekan saldo ternyata hasil rekening koran dan laporan transaksi di bank tersebut, uangnya telah telah habis ditarik tunai dan ada yang ditransfer ke rekening lain.
"Unit Reskrim Polsek Bengkalis mengejar pelaku Sabtu (15/8/20) sekitar pukul 16.00 WIB, sedang berada di Jalan Antara Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dompet dalam jok sepeda motor milik korban," ungkap Kapolres.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka berupa helm digunakan saat mengambil tunai dan mentransfer uang milik korban via ATM, sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian barang dalam jok sepeda motor, ponsel dibeli dari uang hasil pencurian, dan uang tunai sejumlah Rp2.000.000. Sisa dari hasil pencurian yang masih disimpan tersangka.
Petugas juga menyita buku bang milik TLT yang merupakan rekening penerima transfer uang dari rekening korban dengan nominal Rp33.450.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN nonaktif juga residivis ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Polisi ringkus spesialis pembobol ATM di Duri, uang Rp365 juta digondolnya
Baca juga: OJK: Sempat terganggu, kini layanan ATM Pekanbaru sudah normal kembali
Berita Lainnya
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Adik diduga pembunuh abang kandung ditangkap Polsek Pinggir
09 December 2024 18:40 WIB
Polsek Bengkalis ajak warga jaga kamtibmas usai Pilkada 2024
09 December 2024 14:28 WIB
Jumat Sehat, Polsek Siak Kecil olahraga pagi demi jaga kebugaran
06 December 2024 18:41 WIB
Sinergi Polsek Pinggir dan TNI wujudkan kedekatan dengan warga
06 December 2024 15:14 WIB
Kapolres Bengkalis jalan kaki sampaikan pesan kamtibmas
06 December 2024 15:05 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
Patroli gabungan TNI-Polri pastikan sidang pleno di Bengkalis kondusif
03 December 2024 13:21 WIB