Atasi konflik warga dengan PT DPN, LAMR Kuansing bentuk tim khusus

id Pengurus LAMR bentuk tim khusus pencari data,kuansing, LAMR Kuansing

Atasi konflik warga dengan PT DPN, LAMR Kuansing bentuk tim khusus

Pengurus LAMR Kuansing. (ANTARA/HO-

Rengat (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi, Riau membentuk tim khusus untuk mencari data, solusi dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan pihak PT Duta Palma Nusantarayang sedang bergejolak.

"Tim sembilan yang dibentuk bekerja mencari dan mengumpulkan data, karena polemik tersebut berdampak bagi semua pihak," kata Ketua Dewan Pengurus Harian LAMR Kuansing Sardiyono, di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan, HGU PT Duta Palma Nusantara yang terindikasi bermasalah, LAMR Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, hingga salah satu penyebab terjadinya polemik di tengah masyarakat.

HGUanak perusahaan Darmex Agro yakni PT DPN yang berada di wilayah Kuansing tersebut, mestinya sudah berakhir pada 2018 lalu, tapi ternyata telah diperpanjang 13 tahun sebelum perizinan habis tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Idealnya, izin HGU yang dikantongi PT DPN diperpanjang tiga tahun sebelum masanya berakhir yakni pada 2015, dengan catatan prosesnya harus melibatkan masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

"Beberapa pointersebut diduga tidak dilalui, hingga LAMR Kuansing akan melaporkan kejanggalan tersebut," tegasnya.

Pengurus LAMR Kuansing juga meminta agar Pemerintah Kuantan SIngingi melakukan pengukuran ulang luas HGU perusahaan.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing Dt.Pebri Mahmud menambahkan, pihaknya akan menggugat Surat Keputusan HGU PT DPN ke Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru.

"LAMR akan gugat SK BPN terkait perpanjangan HGU perusahaan, karena itu meminta semua pihak terkait memberikan dukungan," ujarnya.

Menurutnya, pihak BPN mengeluarkan SK nomor 38/HGU/BPN/2005 tentang pemberian perpanjangan HGU Duta Palma di Kuansing perlu di tinjau ulang, LAMR juga mempertanyakan luas HGU yang terdaftar di Kementerian Agraria.

Timakan bekerja maksimal terkait hal ini, agar polemik di tengah masyarakat terhadap pihak perusahaan berakhir sehingga kondisi menjadi aman.

Baca juga: Konflik Siberakun, Komisi II DPRD Riau meradang PT DPN mangkir dalam RDP

Baca juga: Konflik lahan sejak 1992, DPRD Riau panggil PT DPN dan masyarakat