Pekanbaru (ANTARA) - Pihak Komisi II DPRDProvinsi Riau akan memanggil pihak PT Duta Palma Nusantara, masyarakat Kenegerian Siberakun dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencarikan solusi terhadap konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 1992.
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung di Pekanbaru, Selasa, mengatakan perseteruan masyarakat dengan pihak korporasi harus segera diredam dan dituntaskan agar tidak memunculkan persoalan baru. Hal itu yang melatarbelakangi Komisi II DPRD Riau untuk memanggil kedua belah pihak yang tengah berseteru.
"Ini sudah berlangsung sejak tahun 1992. Sudah ada 15 pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan PT Duta Palma Nusantara. Namun belum juga menemukan titik terang. Kita berharap mediasi yang dilakukan di provinsi dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi," ucap Robin Hutagalung.
Robin menegaskan, pihaknya akan memfasiltasi pertemuan itu pada pekan depan dimana masing-masing pihak diminta untuk menyertakan bukti dan data yang nanti akan disinkronkan dengan persoalan lahan yang terjadi.
Sementara itu, Anggota DPRD Riau dapil Kabupaten Kuansing Marwan Yohanis mengatakan telah menerima aduan dari masyarakat Kenegerian Siberakun yang merupakan gabungan dari enam desa di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
"Menurut masyarakat sudah ada pertemuan sejak tahun 1992 dengan PT DPN yang membuahkan perjanjian. Ada HGU dari perusahaan yang diklaim masyarakat sebagai lahan ulayat dan harus dikembalikan. Kemudian masyarakat juga menyampaikan kekecewaan karena adanya perpanjangan HGU. Padahal pengelolaan HGU yang diberikan kepada korporasi dari 2005-2018. Tiba-tiba malah diperpanjang jauh sebelum berakhir 2018," ucap Marwan.
Agar persoalan ini tak berlarut-larut, wakil rakyat pun akan melakukan kroscek terhadap data-data yang dimiliki masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing itu.
"Kita akan kroscek data-datanya. Kita juga akan meminta keterangan dari PT DPN. Kita minta pihak perusahaan dihadiri oleh yang berkompeten yang bisa mengambil keputusan dan kebijakan," ucap politisi Gerindra Riau itu.
Sementara itu, terkait kasus hukum yang berujung pada penahanan sejumlah warga Kenegerian Siberakun atas dugaan pembakaran ekskator mendapat respon dari Marwan Yohanis.
"Terhadap proses hukum ini, seharusnya aparat penegak hukum dapat membaca rentetan peristiwa yang sebelumnya terjadi, ini yang seharusnya dibaca," ucap Marwan.
Baca juga: Presiden Jokowi instruksikan Gubernur Riau selesaikan konflik lahan Gondai
Baca juga: DPR RI minta hentikan perusahaan serobot lahan rakyat di Gondai Riau, begini sebabnya
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB