Konflik lahan sejak 1992, DPRD Riau panggil PT DPN dan masyarakat

id DPRD RIAU,PT DPN Kuansing,konflik lahan

Konflik lahan sejak 1992, DPRD Riau panggil PT DPN dan masyarakat

Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis (/)

Pekanbaru (ANTARA) - Pihak Komisi II DPRDProvinsi Riau akan memanggil pihak PT Duta Palma Nusantara, masyarakat Kenegerian Siberakun dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencarikan solusi terhadap konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 1992.

Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung di Pekanbaru, Selasa, mengatakan perseteruan masyarakat dengan pihak korporasi harus segera diredam dan dituntaskan agar tidak memunculkan persoalan baru. Hal itu yang melatarbelakangi Komisi II DPRD Riau untuk memanggil kedua belah pihak yang tengah berseteru.

"Ini sudah berlangsung sejak tahun 1992. Sudah ada 15 pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan PT Duta Palma Nusantara. Namun belum juga menemukan titik terang. Kita berharap mediasi yang dilakukan di provinsi dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi," ucap Robin Hutagalung.

Robin menegaskan, pihaknya akan memfasiltasi pertemuan itu pada pekan depan dimana masing-masing pihak diminta untuk menyertakan bukti dan data yang nanti akan disinkronkan dengan persoalan lahan yang terjadi.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau dapil Kabupaten Kuansing Marwan Yohanis mengatakan telah menerima aduan dari masyarakat Kenegerian Siberakun yang merupakan gabungan dari enam desa di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.

"Menurut masyarakat sudah ada pertemuan sejak tahun 1992 dengan PT DPN yang membuahkan perjanjian. Ada HGU dari perusahaan yang diklaim masyarakat sebagai lahan ulayat dan harus dikembalikan. Kemudian masyarakat juga menyampaikan kekecewaan karena adanya perpanjangan HGU. Padahal pengelolaan HGU yang diberikan kepada korporasi dari 2005-2018. Tiba-tiba malah diperpanjang jauh sebelum berakhir 2018," ucap Marwan.

Agar persoalan ini tak berlarut-larut, wakil rakyat pun akan melakukan kroscek terhadap data-data yang dimiliki masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing itu.

"Kita akan kroscek data-datanya. Kita juga akan meminta keterangan dari PT DPN. Kita minta pihak perusahaan dihadiri oleh yang berkompeten yang bisa mengambil keputusan dan kebijakan," ucap politisi Gerindra Riau itu.

Sementara itu, terkait kasus hukum yang berujung pada penahanan sejumlah warga Kenegerian Siberakun atas dugaan pembakaran ekskator mendapat respon dari Marwan Yohanis.

"Terhadap proses hukum ini, seharusnya aparat penegak hukum dapat membaca rentetan peristiwa yang sebelumnya terjadi, ini yang seharusnya dibaca," ucap Marwan.

Baca juga: Presiden Jokowi instruksikan Gubernur Riau selesaikan konflik lahan Gondai

Baca juga: DPR RI minta hentikan perusahaan serobot lahan rakyat di Gondai Riau, begini sebabnya