Pekanbaru (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Masyarakat Kenegarian Siberakun, Kecamatan Benai, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun pihak perusahaan justru mangkir dalam pertemuan itu.
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung di Pekanbaru, Senin menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perseteruan dengan masyarakat yang sudah berlangsung sejak tahun 1998. Padahal dalam kesempatan itu, Bupati Kuansing Mursini ikut hadir beserta tokoh masyarakat Kuansing.
"Saya kecewa dengan ketidakhadiran PT DPN. Dalam 10 hari ke depan akan kita panggil kembali mereka untuk dimintai keterangan. Jika mereka tidak hadir dalam undangan resmi, berarti mereka tidak mempunyai itikad baik. Pada pemanggilan ketiga akan kita kirimkan undangan dengan upaya paksa," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Robin mengatakan, dari informasi yang disampaikan masyarakat, sudah ada pertemuan sejak tahun1998 dengan PT DPN yang membuahkan perjanjian. Namun dalam perjalanannya, pihak perusahaan tidak melaksanakan perjanjian tersebut. Dari sana awal perseteruan dimulai. Sejak itu sudah dilakukan 15 kali pertemuan, namun tak kunjung membuahkan titik terang.
"Sampai-sampai bupati langsung yang turun menyelesaikan. Tapi belum ditemukan kesepakatan. Kami berharap ditingkat provinsi ini dapat diselesaikan," ucapnya.
Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kuansing Marwan Yohanis mengaku kesal karena perusahaan tidak menggubris undangan resmi yang dilayangkan institusi DPRD Riau. Dia menyebutkan apa yang dilakukan oleh korporasi telah melecehkan lembaga negara.
"Kami mengundang mereka mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja mereka melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga," kata politisi Gerindra itu.
Marwan juga menyoroti kejanggalan dalam pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dimana ada perpanjangan izin HGU yang dikeluarkan sebelum waktu izin pertama berakhir.
Baca juga: DPRD Siak sidang paripurna Ranperda LPJ APBD 2019
Baca juga: Imbas COVID-19, pengrajin batik keluhkan kekurangan modal
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB