Konflik Siberakun, Komisi II DPRD Riau meradang PT DPN mangkir dalam RDP

id DPRD Riau,Kuansing, marwan yohanis

Konflik Siberakun, Komisi II DPRD Riau meradang PT DPN mangkir dalam RDP

Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis (Diana/ANTARA).

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Masyarakat Kenegarian Siberakun, Kecamatan Benai, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun pihak perusahaan justru mangkir dalam pertemuan itu.

Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung di Pekanbaru, Senin menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perseteruan dengan masyarakat yang sudah berlangsung sejak tahun 1998. Padahal dalam kesempatan itu, Bupati Kuansing Mursini ikut hadir beserta tokoh masyarakat Kuansing.

"Saya kecewa dengan ketidakhadiran PT DPN. Dalam 10 hari ke depan akan kita panggil kembali mereka untuk dimintai keterangan. Jika mereka tidak hadir dalam undangan resmi, berarti mereka tidak mempunyai itikad baik. Pada pemanggilan ketiga akan kita kirimkan undangan dengan upaya paksa," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Robin mengatakan, dari informasi yang disampaikan masyarakat, sudah ada pertemuan sejak tahun1998 dengan PT DPN yang membuahkan perjanjian. Namun dalam perjalanannya, pihak perusahaan tidak melaksanakan perjanjian tersebut. Dari sana awal perseteruan dimulai. Sejak itu sudah dilakukan 15 kali pertemuan, namun tak kunjung membuahkan titik terang.

"Sampai-sampai bupati langsung yang turun menyelesaikan. Tapi belum ditemukan kesepakatan. Kami berharap ditingkat provinsi ini dapat diselesaikan," ucapnya.

Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kuansing Marwan Yohanis mengaku kesal karena perusahaan tidak menggubris undangan resmi yang dilayangkan institusi DPRD Riau. Dia menyebutkan apa yang dilakukan oleh korporasi telah melecehkan lembaga negara.

"Kami mengundang mereka mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja mereka melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga," kata politisi Gerindra itu.

Marwan juga menyoroti kejanggalan dalam pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dimana ada perpanjangan izin HGU yang dikeluarkan sebelum waktu izin pertama berakhir.

Baca juga: DPRD Siak sidang paripurna Ranperda LPJ APBD 2019

Baca juga: Imbas COVID-19, pengrajin batik keluhkan kekurangan modal