Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Baca juga: Terobosan Baru, PDAM TI Hadirkan Air Minum Dalam Kemasan
"Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Rochim menjelaskan penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.
Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.
"Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan," papar Rochim.
Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.
"Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.
Dengan demikian produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.
"Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.
Rochim mengemukakan, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85 persen.
"Jumlah industri AMDK di Indonesia lebih dari 500 perusahaan, 90 persen di antaranya merupakan sektor industri kecil menengah (IKM),” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengungkapkan utilitas industri AMDK menunjukkan perbaikan hingga 80 persen saat memasuki bulan keempat tahun ini, meskipun sebelumnya sempat anjlok ke level 50 persen di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kami menargetkan pertumbuhan produksi AMDK hingga akhir tahun menjadi maksimal lima persen atau sebesar 29,4 miliar liter,” ujarnya
Baca juga: 10 Alasan Tidak Minum Air Dalam Kemasan
Baca juga: PDAM Tirta Indragiri Dirikan Pabrik Air Minum Kemasan di Inhil
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Berita Lainnya
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB