Pembuatan paspor di Pekanbaru aktif lagi, kuota dikurangi 50 persen. Begini penjelasannya
Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Provinsi Riau, mulai membuka kembali layanan pembuatan paspor pada Senin, namun kuota paspor dikurangi 50 persen agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Kuota hanya 80 paspor per hari, dikurangi 50 persen agar tidak membuat kerumunan orang. Karena kami menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Kantor Imigasi Pekanbaru, Wawan Setiawan kepada ANTARA.
Ia menjelaskan, layanan yang aktif lagi adalah untuk melayani permohonan melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Menurut dia, pemohon sudah bisa mengakses untuk mengajukan nomor antrean sejak hari Jumat (12/6), dan mulai Senin ini bisa mengurus langsung ke kantor imigrasi.
“Sebelumnya pengurusan lewat aplikasi dihentikan sementara pada pertengahan Maret lalu. Meski begitu, pengurusan paspor untuk kondisi darurat sebenarnya tetap buka,” katanya.
Ia mengatakan kuota 80 permohonan via aplikasi langsung penuh pada hari Senin. Namun, untuk hari selanjutnya masih tersedia. Selain itu, pemohon untuk manula yang kesulitan menggunakan aplikasi tetap bisa dilayani langsung, namun hanya disediakan kuota 10 permohonan.
“Mayoritas pemohonan pada hari ini adalah paspor untuk keperluan sekolah di luar negeri,” katanya.
Baca juga: Riau kembalikan 5.008 paspor pada jamaah karena haji ditiadakan tahun ini
Pihak imigrasi menerapkan protokol kesehatan COVID-19 mulai dari pintu masuk, yakni setiap warga yang datang harus mengenakan masker, menyuci tangan di tempat yang disediakan dan diukur suhu badannya. Kursi di ruang tunggu juga ada yang ditandai dengan lakban berbentuk tanda silang, agar berjarak.
Selain itu, petugas juga menggunakan masker dan pelindung wajah di bagian foto dan wawancara pemohon.
“Selain itu, yang boleh masuk ke dalam ruangan hanya pemohon yang akan membuat paspor, sedangkan yang menemani diminta menunggu di luar kantor,” katanya.
Pihak imigrasi tetap memproses berkas pemohon seperti biasa dan waktu pembuatan paspor akan rampung selama tiga hari kerja setelah proses pembayaran di bank maupun di kantor pos.
“Biaya pembuatan paspor tetap sama, Rp350 ribu untuk paspor 48 halaman,” katanya.
Ia menambahkan layanan paspor di Pekanbaru, yang kembali buka baru ada di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sedangkan, layanan perpanjangan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru baru akan buka pada Rabu depan atau tanggal 17 Juni 2020.
Baca juga: Imigrasi Bengkalis hentikan sementara pembuatan paspor
Baca juga: Pungli imigrasi terungkap dari pembuatan paspor
“Kuota hanya 80 paspor per hari, dikurangi 50 persen agar tidak membuat kerumunan orang. Karena kami menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Kantor Imigasi Pekanbaru, Wawan Setiawan kepada ANTARA.
Ia menjelaskan, layanan yang aktif lagi adalah untuk melayani permohonan melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Menurut dia, pemohon sudah bisa mengakses untuk mengajukan nomor antrean sejak hari Jumat (12/6), dan mulai Senin ini bisa mengurus langsung ke kantor imigrasi.
“Sebelumnya pengurusan lewat aplikasi dihentikan sementara pada pertengahan Maret lalu. Meski begitu, pengurusan paspor untuk kondisi darurat sebenarnya tetap buka,” katanya.
Ia mengatakan kuota 80 permohonan via aplikasi langsung penuh pada hari Senin. Namun, untuk hari selanjutnya masih tersedia. Selain itu, pemohon untuk manula yang kesulitan menggunakan aplikasi tetap bisa dilayani langsung, namun hanya disediakan kuota 10 permohonan.
“Mayoritas pemohonan pada hari ini adalah paspor untuk keperluan sekolah di luar negeri,” katanya.
Baca juga: Riau kembalikan 5.008 paspor pada jamaah karena haji ditiadakan tahun ini
Pihak imigrasi menerapkan protokol kesehatan COVID-19 mulai dari pintu masuk, yakni setiap warga yang datang harus mengenakan masker, menyuci tangan di tempat yang disediakan dan diukur suhu badannya. Kursi di ruang tunggu juga ada yang ditandai dengan lakban berbentuk tanda silang, agar berjarak.
Selain itu, petugas juga menggunakan masker dan pelindung wajah di bagian foto dan wawancara pemohon.
“Selain itu, yang boleh masuk ke dalam ruangan hanya pemohon yang akan membuat paspor, sedangkan yang menemani diminta menunggu di luar kantor,” katanya.
Pihak imigrasi tetap memproses berkas pemohon seperti biasa dan waktu pembuatan paspor akan rampung selama tiga hari kerja setelah proses pembayaran di bank maupun di kantor pos.
“Biaya pembuatan paspor tetap sama, Rp350 ribu untuk paspor 48 halaman,” katanya.
Ia menambahkan layanan paspor di Pekanbaru, yang kembali buka baru ada di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sedangkan, layanan perpanjangan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru baru akan buka pada Rabu depan atau tanggal 17 Juni 2020.
Baca juga: Imigrasi Bengkalis hentikan sementara pembuatan paspor
Baca juga: Pungli imigrasi terungkap dari pembuatan paspor