Duh, layanan "Paspor Satu Hari" masih terkendala jaringan internet
Pekanbaru (ANTARA) - Layanan pembuatan paspor cepat dalam satu hari di kantor imigrasi terkendala jaringan internet sehingga belum mampu memberikan pelayanan yang sesuai harapan pemohon.
“Ketika pemohon meminta satu hari, maka sistem akan menyesuaikan untuk paspor langsung jadi satu hari. Namun, ada kendala lamanya biometrik sistem karena terkait jaringan internet dan kami tidak berdaya, di luar kemampuan kami tentang frekuensi internet,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan pemindaian biometrik dilakukan dalam pembuatan paspor untuk memeriksa apakah pemohon pernah membuat paspor sebelumnya. Biometrik sistem ini mengandalkan jaringan internet.
Ketika semua kantor imigrasi di Indonesia, termasuk di Pekanbaru melakukan hal yang sama, maka akan terjadi antrean yang ternyata belum bisa diakomodir oleh jaringan internet yang ada.
“Padahal kecepatan internet kita sudah minta yang di atas normal,” katanya.
Ia mengatakan, warga yang merasa dirugikan atas layanan paspor satu hari untuk mengajukan pengaduan ke kantor imigrasi. “Kami akan menerima pengaduan apabila sudah minta sehari tapi tidak dilayani,” katanya.
Layanan paspor satu hari tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.
“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya sebesar Rp1 juta per permohonan,” katanya.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48 halaman tarif per permohonan kini Rp350 ribu dari Rp300 ribu. Namun, untuk pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi SIMKIM sebesar Rp55 ribu.
“Jadi kalau mau bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp1 juta ditambah Rp350 ribu,” kata Mas Agus.
Kemudian untuk paspor elektronik 48 halaman tarifnya naik menjadi Rp650 ribu dari Rp600 ribu. Surat pejalanan laksana paspor untuk WNI tarifnya Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu, surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing juga sama tarifnya.
Sejatinya, layanan pembuatan paspor dalam sehari itu mengedepankan sistem yang transparan. Pemohon mendapat kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan, tidak perlu antre lama bahkan bisa mendaftar secara online.
Selain itu, peluang untuk terjadi percaloan dan suap dalam pembuatan paspor juga dihilangkan karena pemohon tidak perlu membayar ke petugas kantor imigrasi melainkan pembayaran melalui transfer bank.
Baca juga: Layanan Paspor satu hari cegah terjadi KKN di Imigrasi Riau, ini tarif resminya
Baca juga: Paspor CJH Provinsi Riau rampung 80 Persen
“Ketika pemohon meminta satu hari, maka sistem akan menyesuaikan untuk paspor langsung jadi satu hari. Namun, ada kendala lamanya biometrik sistem karena terkait jaringan internet dan kami tidak berdaya, di luar kemampuan kami tentang frekuensi internet,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan pemindaian biometrik dilakukan dalam pembuatan paspor untuk memeriksa apakah pemohon pernah membuat paspor sebelumnya. Biometrik sistem ini mengandalkan jaringan internet.
Ketika semua kantor imigrasi di Indonesia, termasuk di Pekanbaru melakukan hal yang sama, maka akan terjadi antrean yang ternyata belum bisa diakomodir oleh jaringan internet yang ada.
“Padahal kecepatan internet kita sudah minta yang di atas normal,” katanya.
Ia mengatakan, warga yang merasa dirugikan atas layanan paspor satu hari untuk mengajukan pengaduan ke kantor imigrasi. “Kami akan menerima pengaduan apabila sudah minta sehari tapi tidak dilayani,” katanya.
Layanan paspor satu hari tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.
“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya sebesar Rp1 juta per permohonan,” katanya.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48 halaman tarif per permohonan kini Rp350 ribu dari Rp300 ribu. Namun, untuk pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi SIMKIM sebesar Rp55 ribu.
“Jadi kalau mau bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp1 juta ditambah Rp350 ribu,” kata Mas Agus.
Kemudian untuk paspor elektronik 48 halaman tarifnya naik menjadi Rp650 ribu dari Rp600 ribu. Surat pejalanan laksana paspor untuk WNI tarifnya Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu, surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing juga sama tarifnya.
Sejatinya, layanan pembuatan paspor dalam sehari itu mengedepankan sistem yang transparan. Pemohon mendapat kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan, tidak perlu antre lama bahkan bisa mendaftar secara online.
Selain itu, peluang untuk terjadi percaloan dan suap dalam pembuatan paspor juga dihilangkan karena pemohon tidak perlu membayar ke petugas kantor imigrasi melainkan pembayaran melalui transfer bank.
Baca juga: Layanan Paspor satu hari cegah terjadi KKN di Imigrasi Riau, ini tarif resminya
Baca juga: Paspor CJH Provinsi Riau rampung 80 Persen