Imigrasi Selatpanjang telah keluarkan 425 e-paspor kurang dari satu tahun

id Imigrasi Selatpanjang ,Paspor elektronik ,e-paspor Meranti

Imigrasi Selatpanjang telah keluarkan 425 e-paspor kurang dari satu tahun

Kepala Imigrasi Selatpanjang TPI Selatpanjang, Azhar Ino. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang telah mengeluarkan sebanyak 425 paspor elektronik (e-paspor) untuk masyarakat dalam waktu kurang satu tahun.

"Kita melayani pembuatan e-paspor sejak September 2003. Hingga saat ini 425 paspor telah dikeluarkan," kata Kepala Imigrasi Selatpanjang, AzharIno, Rabu.

Azhar mengatakan setidaknya ada beberapa keuntungan menggunakan e-paspor. Diantaranya, data di e-paspor lengkap dan akurat tersimpan di dalam chip.

"Selain itu, jika menggunakan e-paspor mudah disetujui dalam pengajuan visa serta bebas visa ke Jepang," sebutnya.

Jika dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tanpa chip, kata Azhar, elektronik paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor.

Kemudian data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah sampul depan buku elektronik paspor.

"Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa," jelas Azhar.

Mengingat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, tambah Azhar, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.

"Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia. Inilah beberapa keuntungan bagi pemegang e-paspor," ujar Azhar.

Ketika disinggung terkait proses pembuatan paspor elektronik, Azhar mengaku tidak ada perbedaan dengan proses membuat paspor biasa. Dimana, para pemohon wajib melakukan pendaftaran di aplikasi M-Paspor dengan mengunggah semua berkas yang wajib disertakan.

Setelah itu pemohon diarahkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan datang ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang telah dipilih.

"Proses permohonan penerbitan paspor sama baik yang biasa maupun elektronik. Termasuk masa berlakunya, 5 tahun untuk yang di bawah umur 17 tahun dan masa berlaku 10 tahun untuk yang berusia di atas 17 tahun," kata Azhar.

Hanya saja, sebut Azhar lagi, untuk PNBP ada perbedaan harga. Penerbitan baru untuk paspor biasa pemohon hanya membayar Rp350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik baru pemohon harus membayar Rp650 ribu.

"PNBP-nya yang berbeda. Paspor baru yang biasa membayar Rp350 ribu sedangkan yang paspor elektronik membayar Rp650 ribu," ungkap Azhar.