Pemko Pekanbaru izinkan mal beroperasi meski PSBB, begini syaratnya

id covid pekanbaru,psbb pekabaru,mal boleh buka saat psbb,Lebaran,idul fitri 1441 H,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemko Pekanbaru izinkan mal beroperasi meski PSBB, begini syaratnya

Kadisperindag Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasuhut, Pekanbaru, Selasa (19/5). (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Jelang Idul Fitri 1441 H, Pemerintah Kota Pekanbaru mengizinkan pusat perbelanjaan modern dan mal di Ibukota Provinsi Riau itu beroperasi guna saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Mereka memang diizinkan beroperasi mulai dari jam 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan catatan menerapkan physical distancing," kata Juru Bicara Umum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Selasa.

Kata Ingot, pengelola mal dalam beroperasi juga sudah diingatkan harus bertanggungjawab atas kehadiran masyarakat untuk berbelanja. Yang penting bagaimana orang yang datang diperiksa suhu tubuhnya, atau menyediakan thermogun. Kalau perlu menambahkan peralatan yang dibutuhkan untuk protokol kesehatan itu," kata Ingot.

Diakuinya kebijakan ini menuai kritik karena membiarkan orang berkumpul, namun ia mengatakan ini untuk memberi ruang bagi warga untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan menjelang Lebaran. Walau dalam menerapkan aturan yang diwajibkan tersebut masih ada kekurangan, namun ia menilai itu masih bisa dimaklumi.

"Penerapan mal memang ada kekurangan dan bisa kita maklumi. Yang penting sekali pengelola harus bertanggung jawab," katanya

Ia mengatakan, meskipun mal tampak ramai, seperti yang diberitakan di medsos, namun jika dibandingkan dengan ramainya kunjungan masyarakat ke mal saat sebelum COVID-19, tingkat kunjungan saat ini masih jauh lebih rendah.

Ia juga berharap kesadaran masyarakat Pekanbaru tinggi, untuk menjaga dan menahan niat untuk sekedar jalan-jalan dan nongkrong ke mal, jika tidak penting betul.

Karena jika ada pelanggaran mal juga akan mendapatkan sanksi yang sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru. "Akan ada teguran dan sanksi lain, berupa administrasi," tukasnya.

Sebelumnya viral di media sosial masyarakat mengkritik kebijakan Pemko Pekanbaru, membuka mal sepekan menjelang Idul Fitri, sementara Pemko Pekanbaru tetap melarang warga untuk ibadah di mesjid.

Baca juga: Pedagang pasar di Dumai turun ke jalan tolak pembatasan jam usaha

Baca juga: Mall dibuka masjid ditutup, Waka DPRD Riau desak aturan PSBB diberlakukan adil

Baca juga: Penerapan PSBB belum optimal di Bengkalis. Ini alasannya