101 kasus hoaks COVID-19 di medsos terungkap

id hoaks corona,asep adisaputra,patroli siber,hoaks covid, berita hoaks

101 kasus hoaks COVID-19 di medsos terungkap

Ilustrasi-Hoaks

Jakarta (ANTARA) - Jumlah penyebaran informasi hoaks terkait COVID-19 di media sosial yang berhasil diungkap jajaran Polri hingga Senin, mencapai 101 kasus.

"Perkembangan kasus hoaks seputar Virus Corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri ‎Kombes Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Dia merinci, ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona, yakni Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus. Ketiga, Polda Jawa Barat yang menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran.

Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.

"Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda serta ketidakpuasan pada Pemerintah," ujar Asep.

Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Asep menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di medsos yang meresahkan masyarakat.

Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Penyebar hoaks terancam denda hingga Rp1 miliar

Baca juga: Polres Puncak Jaya tangkap penyebar hoaks corona