Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Papua menangkap seorang pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar hoaks terkait virus corona di media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, diJayapura, Sabtu, mengatakan EW ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya oleh anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya pula.
Menurut dia, kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020, saat pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.
Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku menulis status “Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia".
Kemudian pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 12.20 WIT, korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
"Selanjutnya pada Jumat, 3 April 2020, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," katanya lagi.
Baca juga: Isu penutupan sementara pasar Terubuk Bengkalis Hoaks, begini penjelasannya
Baca juga: Humas Pemko nyatakan informasi Pekanbaru "lockdown" 7 April hoaks
Berita Lainnya
Pemilik akun FB terkait "berita Kapolda Papua hoaks" ditangkap polisi
01 February 2020 18:50 WIB
Papua terkini - Kapolda : Aksi demonstrasi di Wamena karena hoaks
23 September 2019 11:51 WIB
Papua Terkini - Polda Jatim minta bantuan imigrasi untuk cekal dan cabut paspor tersangka hoaks
07 September 2019 14:55 WIB
Papua Terkini - 500 ribu URL sebarkan hoaks Papua
02 September 2019 22:36 WIB
10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei berhasil ditangkap
28 May 2019 15:48 WIB
Polsek Mandau tekankan warga tak terprovokasi hoaks pasca Pilkada 2024
03 December 2024 13:18 WIB
Polsek Siak Kecil imbau masyarakat waspadai hoaks
08 November 2024 15:17 WIB
Bawaslu: Pendidikan politikdinilai penting untuk hindari hoaks pada pilkada
08 November 2024 13:13 WIB