Jakarta (ANTARA) - masih berani sebar hoaks? Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terancam denda hingga Rp1 miliar karena telah melanggar hukum.
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfoyang bekerja sama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Baca juga: Isu penutupan sementara pasar Terubuk Bengkalis Hoaks, begini penjelasannya
Menkominfomengungkapkan bahwa hinggahari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebardi 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
Menkominfojuga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakantakedownatau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.
Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di Facebook, Instagramenam, Twitter146, dan YouTubedua.
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruhfasilitasyang dimiliki dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Humas Pemko nyatakan informasi Pekanbaru "lockdown" 7 April hoaks
Baca juga: Polres Puncak Jaya tangkap penyebar hoaks corona
Berita Lainnya
Menkominfo Budi Arie sebut Apple sambut positif tawaran bangun pabrik di Indonesia
17 April 2024 13:11 WIB
Kemenkominfo tegaskan komitmen untuk terus berantas praktik judi online
01 April 2024 15:39 WIB
Menkominfo telah menurunkan 1.971 berita hoaks di media sosial tentang pemilu
19 March 2024 14:58 WIB
Menkominfo Budi Arie pastikan percepatan dan pemerataan internet bisa beriringan
14 March 2024 15:41 WIB
Kemenkominfo secara resmi hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif
17 February 2024 13:56 WIB
Budi Arie tegaskan Kemenkominfo serius perangi judi online, kerahkan seluruh satuan kerja
11 January 2024 15:27 WIB
Budi Arie sebut dua langkah Kemenkominfo tangani hoaks Pemilu 2024 di ruang digital
09 January 2024 11:50 WIB
Kemenkominfo kawal pemilu damai via komunikasi santun dan beretika di ruang publik
04 December 2023 16:47 WIB