23 perusahaan di Jakarta ditutup sementara oleh Disnaker karena tidak mematuhi PSBB

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, PSBB,corona

23 perusahaan di Jakarta ditutup sementara oleh Disnaker karena tidak mematuhi PSBB

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.

Baca juga: Ini hal yang harus dipatuhi selama PSBB di Pekanbaru

Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

Perusahaan yang ditutupitu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBBsehingga dinilaimelanggar aturan.Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansahsaat dihubungi mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

IHSG Bergerak Naik Pegawai Sekuritas mengamati pergerakan saham perusahaan pada Senin (20/10) di Jakarta. IHSG ditutup menguat 11,586 poin (0,23%) di 5.040,532 pada Senin (20/10) karena pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/OJT/Dyah Dwi Astuti)

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu sertakebutuhan sehari-hari.

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri.

Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkanpada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," kata dia.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Baca juga: Pekanbaru akan bantu 40.000 KK miskin dan terdampak PSBB

Baca juga: Muda-mudi Pekanbaru kembali kepergok pesta sabu di kamar hotel


Pewarta : Ricky Prayoga