Pekanbaru (ANTARA) - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Kota Pekanbaru mulai hari ini hingga 30 April 2020, ada beberapa hal yang harus dipatuhi atau ditaati masyarakat, jika dilanggar akan dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan.
Pada Bab IV Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 itu disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.
"Penghentian aktivitas sekolah sudah jauh hari dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 ini," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada ANTARA, di Pekanbaru, Jumat.
Peraturan itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah.
Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar coronavirus disease (COVID-19).
Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa.
"Seperti toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi," katanya.
Perwako itu juga mengatur kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggungjawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Selanjutnya, selama pemberlakuan PSBB, penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.
Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
"Pada Perwako, pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan," tukas Irba.
Baca juga: Pekanbaru akan bantu 40.000 KK miskin dan terdampak PSBB
Berita Lainnya
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB
Karaoke Master Piece di Jakarta disegel, ini alasannya
07 February 2021 15:34 WIB
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
24 January 2021 23:17 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan PSBB bukan melarang beraktivitas tapi hanya ada pembatasan pergerakan
07 January 2021 15:51 WIB
PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan, perbankan non bank tetap beroperasi
07 January 2021 11:05 WIB
Pemerintah terapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari, begini penjelasannya
06 January 2021 16:43 WIB
Cuti bersama seharusnya ditiadakan
01 January 2021 18:32 WIB
PSBB transisi di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
21 December 2020 12:38 WIB