Bawaslu ajak media berperan sosialisasikan Pilkada Riau 2020

id Bawaslu,pilkada 2020, pilkada serentak riau, pilkada riau

Bawaslu ajak media berperan sosialisasikan Pilkada Riau 2020

Komisioner Bawaslu Riau  Divisi  Hukum Data dan Informasi Amiruddin Sijaya saat membuka acara Bimtek peliputan dan penulisan berita bagi Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se-Riau di Pekanbaru, Rabu (6/11). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengajak media elektronik, cetak, tv dan radio setempat berperan aktif menyosialisasikan tahapan Pilkada serentak 2020 guna meningkatkan partisipan.

"Karena Pilkada serentak 2020 terbesar kontestannya dibandingkan dua tahun sebelumnya," kata Komisioner Bawaslu Riau Divisi Hukum Data dan Informasi Amiruddin Sijaya pada acara Bimtek peliputan dan penulisan berita bagi Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se-Riau di Pekanbaru, Rabu.

Amiruddin menjelaskan media mampu menjadi corong utama dalam peningkatan partisipasi Pemilu, hal itu dirasakan sendiri oleh Bawaslu Riau saat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

"Berkat peran media, partisipasi Pemilu 2019 naik 86 persen," terang Amirudin.

Makanya, diharapkan pengaruh publikasi dan sosialisasi melalui media, juga mampu meningkatkan partisipasi Pilkada serentak tahun 2020.

"Kita berharap Pilkada serentak 2020 nanti semakin meningkat partisipasinya, karena ada 9 kabupaten/kota yang ikut," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa di Riau sendiri ada sembilan kabupaten/kota yang ikut Pilkada serentak 2020 mendatang yakni, Dumai, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Meranti, Inhu dan Kuansing.

Sedangkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tahapan Pilkada serentak sudah dimulai 1 November 2019 hingga pencoblosan 23 September 2020.

Pada 1 November 2019 dijadwalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada di daerah.

Kemudian 1 November 2019 hingga 22 September 2020 sosialisasi KPU kepada masyarakat. 1 Januari 2020 hingga 21 Maret 2020 pembentukan PPK dan PPS, 16 sampai 29 April 2020 pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya 21 Juni hingga 21 Agustus 2020 pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Pilkada Rohil, Jhony Charles orang pertama kembalikan formulir pendaftaran di PKS

Pada 1 November 2019 hingga 16 September 2020 pendaftaran Pemantau pemilu, 1 November 2019 hingga 23 Agustus 2020 pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitungan cepat.

Pada 17 April sampai 16 Mei 2020 pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih, 14 Juni sampai 15 Juni 2020 rekapitulasi daftar pemilih sementara di Provinsi.

Pada 15 Juni hingga 18 Juni 2020 penyampaian DPS dari Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. 19 Juni hingga 28 Juni 2020 pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. 24 Juni hingga 3 Juli 2020 perbaikan DPS oleh PPS, 1 Agustus hingga 22 September 2020 pengumuman DPT oleh PPS. 9 September 2019 hingga 3 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan pasangan Gubernur dan Gubernur ke KPU Provinsi bagi yang ada Pilkada Gubernur. 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Kabupaten/Kota.

Pada 16 sampai 18 Juni 2020 masa pendaftaran calon pasangan Pilkada, 8 Juli 2020 penetapan pasangan calon setelah melalui verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah. 11 Juli sampai 19 September 2020 Kampanye dan debat publik, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020.

Baca juga: KPU Riau : Surat edaran cuti bagi anggota DPRD saat ikut Pilkada hoaks