Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Muhammad Ilham Yasir menyatakan surat edaran "cuti" bagi anggota DPRD saat mencalonkan pada Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) yang kini viral di medsos adalah hoaks.
"Aneh, kok UU Pilkada belum direvisi tiba-tiba bisa memunculkan norma bahwa anggota DPRD/ASN yang ingin maju di Pilkada 2020 tidak harus mundur," kata Muhammad Ilham Yasirsaat dikonfirmasi ANTARA di Pekanbaru, Senin.
Ilham demikian sapaan awak media bahkan menegaskan, surat edaran yang viral itu jelas-jelas hoaks karena proses tahapan pencalonan belum berlangsung dan waktunya masih lama yakni Juli 2020.
"Untuk pencalonan pasangan calon mendaftar baru Juli 2020," tegasnya.
Selain itu, kejanggalan informasi lainnya adalah UU jelas mengatakan seorang calon harus mundur begitu ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Untuk itu, pria berkacamata ini mengimbau agar masyarakat tidam termakan isu hoaks sebab UU 10/2016 tentang Pilkada belum ada direvisi. Pedoman KPU masih UU tersebut.
"Kepada masyarakat yang akan mencalonkan diri diminta mengikuti perkembangan regulasi dan mempedomani UU Pilkada No 10/2016 yang masih berlaku. Kalaupun itu menjadi wacana, ya sah-sah saja. Kalau itu kemudian dimasukkan dalam revisi UU Pilkadadan disahkan maka KPU menghormati dan akan menjalankan ketentuan tersebut," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini viral di medsos edaran yang diterbitkan oleh Ketua Umum Adkasi tertanda, H Lukmas Said, tentang sudah disetujuinya revisi UU Pilkada No. 10/2016 yang isinya anggota DPRD saat ikut sebagai kontestan Pilkada tidak harus mundur, hanya cuti.
Dalam edaran tersebut ada lima poinsurat keputusan yang sudah disetujui revisinya, salah satunya adalah seorang calon tidak harus mundur, akan tetapi boleh cuti. Edaran tersebut di awal suratnya ditujukan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRDKabupaten/Kota se -Indonesia.
Salah satu kutipan isi surat edarannya antara lain, "Sehubungan dengan usulan ADKASI & ADEKSI terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah, maka bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Se -Indonesia, sebagai berikut, 1. Alhamdulillah usulan bagi Pimpinan & Anggota DPR RI, DPD, DPRD.Tidak harus berhenti saat mencalokan diri sebagai kepala daerah, cukup hanya "CUTI ", dan seterusnya.
Baca juga: Hadapi Pilkada 2020, Plt Ketum PPP tegaskan politik tanpa mahar
Baca juga: PKS Riau bocorkan kriteria calon kepala daerah yang akan diusung
Berita Lainnya
Kapolres Rohil dan KPU jaga stabilitas pasca Pilkada
12 December 2024 12:17 WIB
KPU Jaksel sebut sosialisasi dorong partisipasi pemilih Pilkada sudah maksimal
09 December 2024 10:54 WIB
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB
Hasil pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal raih suara terbanyak Pilkada Siak
05 December 2024 2:43 WIB
Sambil nunggu Pleno KPU Siak, Afni Z makan bersama anak yatim
04 December 2024 19:21 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB