Ada 249 pelaku individu dan 6 korporasi tersangka karhutla

id Mohammad iqbal,Karhutla,kebakaran hutan,kebakaran hutan dan lahan,asap karhutla,karhutla

Ada 249 pelaku individu dan 6 korporasi tersangka karhutla

Kadivhumas Polri Irjen Mohammad Iqbal. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolMohammad Iqbal mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan 249 pelaku individu sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, ada enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

"Sampai saat ini ada 249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Tersangka korporasi ada enam," kata Irjen Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Enam korporasi itu ditangani oleh beberapa polda, yakni satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi di Polda Kalbar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun turun ke lokasi kebakaran untuk membantu kepolisian daerah membidik para pelaku penyebab karhutla.

"Dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi ini," katanya pula.

Satgas TNI Polri sampai saat ini masih terus berjibaku memadamkan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga: ACT bagikan ribuan masker untuk korban bencana asap Riau

Baca juga: Ini 10 konsesi perusahaan diduga kuat penyebab karhutla Riau