53 kg sabu dan 49 ribu ekstasi jaringan internasional gagal beredar di Riau

id Ditresnarkoba Polda Riau,Irjen Pol Mohammad Iqbal,Narkoba riau

53 kg sabu dan 49 ribu ekstasi jaringan internasional gagal beredar di Riau

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat pengungkapan kasus 53 kilogram sabu dan 49 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 53 kilogram narkotika jenis sabu dan 49.682 butir pil ekstasi dari jaringan internasional, Kamis (9/1).

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan barang haram ini diamankan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dilakukan upaya penyergapan dengan upaya paksa. Di sini tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga tersangka," papar Irjen Iqbaldidampingi DirnarkobaKombes Pol Putu Yudha Prawira.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari mobil yang dikendarai ketiga tersangka tersebut.

Upaya penyelidikan tak berhenti di situ. Tim kembali melakukan upaya control delivery. Di Pangkalan Kerinci, Pelalawan Ditresnarkoba kembali diamankan satu tersangka.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui barang haram ini diduga kuat berasal dari negara tetangga," lanjutnya.

Iqbaljuga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memutuskan rantai peredaran narkoba.

Menurutnya, pencegahan paling akurat adalah penegakan hukum, walaupun ada hal lain yang dapat dilakukan, baik melalui kampanye serta edukasi.

"Jangan berhenti melakukan upaya hukum terhadap penjahat narkoba. Tindak setegas-tegasnya dengan melihat upaya ancaman. Apabila mengancam nyawa petugas maupun masyarakat, lakukan tindakan tegas walaupun mereka harus mati," pungkasnya.