Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
“Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru baru-baru ini.
Sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.
Baca juga: Penyegelan lahan perusahaan terbakar harus lanjut ke pengadilan
Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.
Saat ini, kasus masih penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam area konsesi.
"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.
Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, pekan lalu menyatakan penyegelan berupa pemasangan papan pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.
“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” katanya.
Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: VIDEO - Gubernur Riau akan bekukan izin korporasi pembakar lahan
Baca juga: Anggota DPRD Riau minta dibentuk tim razia perusahaan perkebunan