Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo segera memutuskan pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
"Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya, kita pertimbangkan dalam sehari," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Baca juga: Usai tersangka korupsi, Menpora akan lapor Presiden
Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," tambah Presiden.
Presiden pun mengaku menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan KPK.
KPK menyatakan bahwa dugaan uang suap Rp26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sudah divonis 4,5 tahun penjara; staf pada Deputi IV Kemenpora Eko Triyanta dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo divonis 4 tahun penjara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Bendahara Umum (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca juga: Menpora tersangka KPK diduga terima suap Rp26,5 miliar
Baca juga: Hakim sebut Menpora tak peduli uang negara
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Berita Lainnya
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang tekankan konsistensi penindakan penyelundupan impor ilegal
15 November 2024 14:04 WIB
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding temui Menhub untuk lindungi pekerja migran Indonesia
15 November 2024 13:37 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dorong BMKG terus tingkatkan sistem peringatan dini
15 November 2024 13:31 WIB
Jonatan Christie pastikan tempat di semifinal Kumamoto Masters
15 November 2024 13:03 WIB
Menteri LH: Indonesia berkomitmen capai target iklim tidak tergantung bantuan
15 November 2024 12:09 WIB
Laga Grup C Indonesia lawan Jepang, Polda Metro kerahkan 2.500 personel
15 November 2024 11:53 WIB