Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang selanjutnya disingkat IMR diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
KPK pada Rabu mengumumkan IMRdan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment feeatas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Lainnya
Eks Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan jalani sidang tuntutan Jumat ini
12 June 2020 13:36 WIB
KPK periksa mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai saksi
15 October 2019 14:07 WIB
Imam Nahrawi kemasi barang-barang pribadi
19 September 2019 20:19 WIB
Usai tersangka korupsi, Menpora akan lapor Presiden
19 September 2019 8:30 WIB
Hakim sebut Menpora tak peduli uang negara
30 April 2019 6:12 WIB
Menpora Imam Nahrawi Tantang
24 September 2018 6:45 WIB
Tim Panah Putra Indonesia Hadapi Korea, Menpora Imam Nahrawi Hadir Berikan Dukungan Langsung
26 August 2018 9:20 WIB
Imam Nahrawi: Siap-siap saja yang merasa terima dana KONI
15 February 2020 6:59 WIB