Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi mengaku akan melapor ke Presiden Joko Widodo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam (18/9).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Imam menanggapi pertanyaan soal apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri. Ia mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam menyatakan ia siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Buktikan saja (saya menerima suap 26 miliar). Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” katanya menegaskan.
“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan.”
Imam melakukan jumpa pers sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kediamannya di Widya Chandra, Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 22.40 WIB, rumah Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak sepi dan hanya ada beberapa wartawan dan sedikit pengamanan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga: Menpora tersangka KPK diduga terima suap Rp26,5 miliar
Berita Lainnya
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara
30 June 2020 6:43 WIB
Kasus suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar, Imam Nahrawi berharap bebas
29 June 2020 12:47 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
12 June 2020 16:34 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan jalani sidang tuntutan Jumat ini
12 June 2020 13:36 WIB
Imam Nahrawi: Siap-siap saja yang merasa terima dana KONI
15 February 2020 6:59 WIB
KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU
19 December 2019 11:30 WIB
Ini alasan hakim tolak praperadilan Imam Nahrawi
12 November 2019 15:39 WIB
KPK periksa mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai saksi
15 October 2019 14:07 WIB